SELAMAT DATANG DI HALAMAN WEBSITE DESA KERTAJAYA

SELAMAT DATANG DI HALAMAN WEBSITE DESA KERTAJAYA
SIAGA MELAYANI MASYARAKAT & GIAT MEMBANGUN

Monday, January 04, 2010

Statemen AKSI Menyakiti Hati Rakyat

Hasrat para Kuwu yang menuntut hak penambahan masa jabatan tidak lah berdasar. Bicara hak, semestinya bicara koridor hukum yang berlaku. Bilamana ada hak yang belum terpenuhi sesuai koridor hukum, maka itu baru patut disuarakan. Sepertihalnya Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10 % dari APBD II setelah dikurangi belanja pegawai (PP 72 Tahun 2005 tentang Desa).

Sikap Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI) yang meronta-ronta minta tambahan masa jabatan, akan menyakiti hati masyarakatnya saja. Karena Rakyat memilih dan melegitimit Kuwunya hanya untuk masa jabatan sesuai perundang-undangan yang berlaku (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). Dan kalupun dipaksakan hingga adanya yudisial review, perundang-undangan tersebut tidaklah berlaku surut.

Keinginan AKSI yang meminta tambahan masa jabatan Kuwu, bertolak belakang dengan program Pemerintah kabupaten  Indramayu yang sekarang ini lebih mendekatkan diri dengan rakyat, seperti Rakyat Ketemu Bupati (RKB) dan Rakyat Ketemu Camat (RKC). Walau program tersebut bersifat insidental, tapi cukup berarti bagi sebagian masyarakat yang mengikutinya.

Semestinya para Kuwu ikut mengembangkan program tersebut, dengan lebih mempererat tali silaturrahmi warganya. Jangan hanya pada saat proses pemilihan Kuwu saja menjalin silaturrahmi dengan masyarakatnya. Banyak hal yang harus dilakukan Kuwu untuk lebih dekat dengan masyarakatnya, seperti rembug rukun warga/tetangga, saresehan, ngopi bareng dan lain sebagainya. Yang terpenting adanya tatap muka, ngobrol bareng untuk memetakan setiap masalah dan kebutuhan masyarakatnya. Kemudian hasil tersebut dijadikan pijakan dalam merencanakan Pembangunan Desa.

Pemerintahan Desa (Kuwu dan BPD) bukan pelaksana teknis pembangunan, oleh karenannya mengelola dan memanage kultur dan budaya setempat serta persoalan masyarakatnya merupakan bagian dari fungsi Pemdes. Dengan demikian tidak ada lagi perselisihan masalah Raskin, BLT, PKH, DPT, dan kebutuhan data base lainnya. Kunci utama dalam menentukan, memilah dan memilih data kependudukan tergantung Pemerintahan Desa sendiri. Kuwu dapat menolak program pemerintah kalau tidak sesuai dengan data base yang ada di desa, begitu pun sebalinya Kuwu dapat mengajukan kebutuhan masyarakatnya kepada pemerintahan diatasnya sesuai rencana yang dibangun bersama dengan masyarakat (Partisipatory Rural Appraisal).

Relevansi masa jabatan Kuwu dengan Pembangunan Desa bukanlah masalah utama dalam desa. Masa jabatan Kuwu 6 tahun sudah lebih dari cukup, setahun membenahi perselisihan dan adaptasi pasca pemilihan Kuwu, lima tahun konsentrasi pembangunan desa. Berulang-ulangnya penjabatan Kuwu tiap periode, akan merusak pengembangan demokratisasi desa dan menumbuhkan sindrom power pada Kuwu tersebut. Prinsip demokrasi adanya pembatasan masa kekuasaan dan memberi kesempatan kepada yang lain sebagai regenerasi pembangunan desa yang lebih inovatif.

Peningkatan kesejahteraan Kuwu dan Pamong desa bahkan hingga tunjangan legislasi BPD, memang perlu diperhatikan. Bila perlu ada standar khusus sesuai kekuatan APBD Kabupaten Indramayu, tidak perlu disamakan dengan standar UMR. Karena sumber biaya operasional Pemerintahan Desa tidak lepas dari beban Negara dan hasil kelola pendapatan asli desa sebagaimana diatur dalam pasal 212 UU 32 tahun 2004. Begitu pun asuransi keselamatan dan kematian Kuwu, Pamong dan BPD sudah sepantasnya mereka dapatkan. Karena sedikit ada ketidak sesuaian kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa, rentan dengan kekerasan atau aksi anarkis.

Pengembangan kebijakan untuk mempercepat pembangunan desa dan menumbuh kembangkan demokratisasi desa, membutuhkan local wisdom dari Pemerintah Kabupaten Indramayu. Untuk meminimalisir konflik berkepanjangan pasca pemilihan kuwu, Pemkab Indramayu harus berani mengalokasikan biaya pemilihan kuwu menjadi beban APBD. Karena semakin tinggi biaya yang dikeluarkan calon kuwu, semakin besar dan lama perselisihan usai. Begitupun akan mengganggu efektifitas proses pembangunan desa.

1 comment:

Unknown said...

kuwu tidak mau kumpul-kumpul dengan rakyatnya karena untuk kumpul-kumpul perlu biaya, dan kuwu jaga jarak serta mementingkan diri sendiri untuk mencari untung bahkan korupsi sembako, penjualan aset desa seperti tanah bengkot,perlu ada pengawasan terhadap aset desa