SELAMAT DATANG DI HALAMAN WEBSITE DESA KERTAJAYA

SELAMAT DATANG DI HALAMAN WEBSITE DESA KERTAJAYA
SIAGA MELAYANI MASYARAKAT & GIAT MEMBANGUN

Saturday, January 09, 2010

Ketika Wacana Pemilihan Gubernur Oleh Lembaga Dewan Kembali Menguat

ICS Nilai Sebagai Kemunduran, DC Nyatakan Wajar-wajar Saja
Belakangan ini, wacana tentang pemilihan gubernur harus dilakukan oleh lembaga dewan dan bukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat kembali menguat dan undang-undang terkait hal itu sedang dibahas di pusat. Lalu bagaimana pandangan pengamat di Papua tentang hal itu?
Laporan : Kornelis Watkaat, Jayapura
Seiring dengan besarnya biaya untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) terutama untuk pemilihan gubernur secara langsung oleh rakyat, sementara di sisi lain ada yang menilai bahwa kewenangan yang dimiliki gubernur itu tidak sebanding dengan besarnya biaya untuk pemilihan secara langsung itu, maka wacana bahwa gubernur sebaiknya dipilih oleh lembaga dewan kembali ramai dibicarakan.
Terkait hal itu, UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah saat ini sedang direvisi oleh Pemerintah Pusat yang mana nantinya akan menghasilkan 3 undang-undang, yakni UU pemerintahan daerah, UU pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah, dan UU tentang pemerintahan desa.
Kita belum bisa memastikan apakah nantinya hasil revisi UU itu menyatakan bahwa Pemilukada tidak lagi melalui rakyat, tetapi oleh lembaga dewan, atau tetap dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Tentunya hal itu sudah pasti ada kelebihan dan kekurangannya.
Direktur Institute for Civil Strengthening (ICS) atau Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil Papua, Budi Setyanto, SH, menilai, jika Pemilukada akan kembali dilakukan melalui wakil rakyat seperti yang dilakukan sebelum era reformasi, maka itu merupakan suatu langkah kemunduran dari suatu proses demokrasi selama ini dibangun dan itu merupakan sebuah malapetaka yang besar.
“Memang benar bahwa Pemilukada secara langsung dinilai boros anggaran, tapi harus tahu itu sebuah konsekuensi dari proses demokrasi, karena dalam melaksanakan demokrasi yang benar membutuhkan biaya yang tinggi,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Kamis (7/1).
Menurutnya, Pemilukada melalui dewan itu tidak representatif dan semua pihak tahu akan hal itu. Sebab jumlah wakil rakyat sangat sedikit baila dibanding jumlah masyarakat yang cukup banyak. Selain itu, ada kelemahan bahwa tidak ada jaminan bahwa wakil rakyat itu yang akan membawa aspirasi masyarakat secara tulus.
“Dari pengalaman-pengalaman sebelumnya dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilakukan melalui dewan, ternyata justru ada muatan-muatan kepentingan politik, ekonomi yang terkait dengan isi perut oknum-oknum wakil rakyat itu. Sehingga bila ini dipraktekan kembali, sudah pasti pola permainannya kembali lagi dan akan sama seperti yang lalu,” tegasnya.
Dengan demikian kepala daerah yang terpilih bukan pilihan rakyat tapi pilihan segelintir orang yang memiliki kepentingan pribadi itu, apalagi saat ini tingkat kebutuhan ekonomi yang semakin tinggi.
“Benar, Pemilukada langsung itu banyak kelemahannya, salah satunya terjadi money politik, primordialisme yang tinggi, banyak penyalagunaan anggaran yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat tapi digunakan untuk Pemilukada, tapi harus dipahami bahwa dalam proses demokrasi Pemilukada langsung ini baru dilakukan sekali dan untuk mengukur keberhasilannya masih prematur jadi belum bisa diukur kan?,” ujarnya.
“Sejelek-jeleknya hasil Pemilukada itu akan lebih baik dari pada pemilihan dilakukan oleh wakil rakyat, meski money politik, tapi uang itu dinikmati oleh rakyat bukan anggota dewan yang hanya memikirkan kepentingannya itu. Pemilukada langsung ini pun akan menjadi media bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang lebih baik. Kalaupun mereka terpilih dari yang tidak baik, itu masyarakat bisa perbaiki pada Pemilukada berikutnya,” sambungnya.
Hal lainnya, adanya partisipasi masyarakat yang tinggi dan sikap apatis akan sendirinya hilang, sehingga kontrol dari masyarakat sipil akan tumbuh dengan baik. Demikian juga kepala daerah yang terpilih akan belajar tanggungjawab untuk memenuhi janji-janjinya saat kampanye.
Berbeda dengan Budi Setyanto, Kepala Pusat Kajian Demokrasi (Democratic Center) Uncen, DR. H. M. A. Musa'ad,M.Si menyatakan, memang hal itu sudah menjadi wacana tapi juga suatu pilihan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) apakah Pemilukada dilakukan langsung oleh rakyat atau melalui lembaga dewan. Namun sejauh ini wacana yang berkembang bahwa Pemilukada itu melalui dewan itu hanya ada pada tingkat pemilihan gubernur.
Berdasarkan itu, kata Musa’ad, sudah ada beberapa pertimbangannya. Pertama, tidak menyalahi aturan, karena pemilihan presiden itu langsung melalui rakyat, tapi Pemilukada itu menggunakan terminologi pemilihan secara demokratis. Dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Pemilu langsung atau tidak langsung adalah kedua-duanya sah dan tidak bertentangan dewan UUD 1945. Sehingga keabsahan berdasarkan konstitusinya tidak menjadi soal.
Pertimbangan kedua ialah titik berat otonomi, apakah berada di provinsi ataukah di kabupaten/kota. Karena selama ini UU 32 Tahun 2004 itu dititikberatkan otonominya ke kabupaten/kota. Hal ini memunculkan pemikiran bahwa pemilihan langsung oleh rakyat di kabupaten/kota. Alasannya, karena yang mempunyai rakyat itu adalah kabupaten/kota.
Pertimbangan ketiga, bahwa dalam UU 32, provinsi itu ada dua status yang melekat padanya, yaitu sebagai daerah otonomi dan sebagai wilayah administratif.
Dimana, tentunya sebagai daerah otonom, itu melaksanakan urusan rumah tangga yang terbatas. Sedangkan sebagai wilayah administratif, seorang gubernur merupakan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sehingga diharapkan proses seorang naik jadi gubernur tidak hanya jadi domain rakyat tapi juga jadi domaiannya pemerintah karena adanya dua fungsi itu.
Pertimbangan keempat, adanya indikasi peran gubernur dalam melaksanakan fungsinya cenderung mengedepankan tugasnya sebagai kepala daerah, sementara tugasnya sebagai wakil pemerintah pusat sangat lemah, bahkan ada gubernur yang ekstrim dan kurang loyal terhadap pemerintah pusat/presiden. Karena gubernur merasa ia dipilih langsung oleh rakyat, sehingga tidak bisa dijatuhkan oleh dewan.
“Empat landasan itu saya kira menjadi landasan pikir bagi pihak-pihak yang ingin Pemilukada dilaksanakan melalui DPRD. Dengan dipilih langsung oleh rakyat, maka gubernur yang nakal sudah pasti menolak untuk diintervensi oleh dewan dan pusat,” imbuhnya.
Dengan sejumlah hal itu, yang harus dipertegas adalah dimana letak sebenarnya otonomi, karena otonomi sekarang tidak jelas, terdapat pada posisi yang mana, apakah di provinsi ataukah di kabupaten/kota. Karena di provinsi juga ada otonomi demikian juga ada otonomi di kabupaten/kota.
“Kalau memang sepakat daerah tingkat dua sebagai daerah otonomi dan provinsi posisinya sebagai wilayah administratif, maka boleh gubernur boleh dipilih oleh DPRD dan itu wajar bahkan bila perlu gubernur ditunjuk langsung oleh presiden. Jadi perlu ditata dulu sistem otonominya,” pungkasnya.(*/fud) (scorpions)

Wednesday, January 06, 2010

Tuan dan Pelayan Masyarakat Desa Kertajaya


Inilah sosok tegap dari Tuan dan para pelayan masyarakat desa Kertajaya yang selalu siaga dalam menjalankan roda pemerintahan desa Kertajaya.
Duduk di tengah adalah :
Rusmono, SE Kuwu desa Kertajaya yang telah menjabat sejak tahun 1995 dan akan mengakhiri masa pengabdiannya sebagai kuwu pada bulan Pebruari 2013, didampingi oleh Jurutulis (Kapendi) dan Bekel Blok Babakan (Dawin) duduk berdampingan di sebelah kanan sedangkan duduk berdampingan di sebelah kiri adalah Bekel Blok Sabrangwetan (Warto Haryanto) dan Bekel Blok Kibuyut (Sutara), sedangkan di belakangnya berdiri berjajar dari sebelah kiri adalah Kliwon (Tasmin), Juru Keuangan/Bendahara (Tardin), Lurah polisi (Kanong M.), Raksabumi (Rastim), Lebe (Jaenudin) dan berpakaian Linmas adalah anggota Satgas Hansip (M. Radi).

POLITIK DAN PEMBANGUNAN DESA

JAWABAN UJIAN TENGAH SEMESTER GANJIL
TAHUN AKADEMI 2002-2003
STRUKTUR POLITIK, ELIT POLITIK DAN POLITIK PERTANIAN DI PEDESAAN

POLITIK DAN PEMBANGUNAN DESA
Dosen : Dr. Iberamsyah
Oleh : Tongato
NPM : 0101186002
PROGRAM PASCASARJANA ILMU POLITIK
UNIVERSITAS NASIONAL
Jakarta, 23 November 2002

POLITIK DAN PEMBANGUNAN DESA
A. ANALISA STRUKTUR POLITIK DESA DAN KELURAHAN
Struktur politik desa dan kelurahan merupakan struktur politik paling rendah dalam bangunan politik nasional. Meskipun demikian, struktur politik desa dan kelurahan mempunyai peran penting dalam bangunan struktur politik nasional. Sebab, disitulah kehidupan politik riil ada dengan segala dinamikanya. Berikut ini akan dianalisa struktur politik desa dan kelurahan.
Struktur Politik Desa
Perkataan desa hanya dikenal di pulau Jawa. Ada beberapa penyebutan lain yang merujuk pada pengertian desa, yaitu dusun, kuta, gampong, nagari dan seterusnya. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (l993), desa adalah (1) sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan; kampung; dusun; (2) udik atau dusun; (3) tempat; tanah; daerah. Pengertian ini berangkat dari kontras pemahaman mengenai kota.1
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 pasal 1, yang disebut dengan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.
Pasal 94, Bab XI, UU No. 22 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD), yang secara bersama-sama menyelenggarakan pemerintahan di desa. Pemerintah Desa sebagai eksekutif, yakni menjalankan amanat masyarakat desa yang tertuang dalam Peraturan Desa. Pemerintah Desa dipimpin oleh kepala desa yang telah dipilih secara langsung warga masyarakat desa untuk masa jabatan 8 tahun. Dalam menjalankan roda pemerintahan desa, kepala desa dibantu oleh perangakat desa yang berstatus pegawai negeri, seperti sekretaris desa, kepala-kepala urusan dan kepala lingkungan.
Badan Perwakilan Desa adalah wakil-wakil masyarakat desa yang berada di tiap rukun warga. BPD menjalankan tugas sebagai badan legislatif. Dalam Pedoman Umum Pengaturan Desa, Kepmendagri disebutkan bahwa parlemen desa (BPD) beranggotakan pemuka-pemuka masyarakat yang ada di desa. Mereka adalah pemuka agama, adat, orsospol, golongan profesi dan unsur pemuka masyarakat lainnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa BPD ini berhak menyatakan diri sebagai wakil rakyat di daerah rukun ketetanggaannya.
Gambaran seperti ini jelas akan memunculkan masalah yakni ketika ada perbedaan pendapat yang tak bisa dipecahkan tentang suatu masalah. Kepala desa bisa mengatasnamakan rakyat, karena mereka dipilih langsung oleh rakyat, seperti juga BPD. Hal itu dikarenakan angota BPD merupakan wakil rakyat yang dipilih. Dan masalah seperti ini akan diperumit lagi dengan adanya pasal 103 UU No. 22 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa BPD bisa “memecat” kepala desa. Jadi, dapat dikatakan bahwa kedudukan kepala desa sebetulnya belum sepenuhnya otonom.
Struktur Politik Kelurahan
Kalau pengertian desa merujuk pada suatu wilayah di pedalaman/luar kota, maka pengertian kelurahan lebih pada wilayah perkotan. Dalam UU No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintah Propinsi Daerah Ibukota Negara Republik Indonesia, Bab V, pasal 24 dan pasal 27 disebutkan bahwa pemerintah kelurahan terdiri dari Pemerintahan Kelurahan dan Dewan Kelurahan.
Pemerintahan Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus pegawai negeri sebagai eksekutif pemerintahan. Dalam tugas sehariu-harinya, lurah dibantu perangkat kelurahan yang juga berstatus pegawai negeri. Lurah diangkat oleh pemerintah daerah yang dalam hal ini Gubernur. Kedudukan lurah cukup kuat. Ia tak bertanggung-jawab kepada Dewan Kelurahan, tapi kepada atasannya, yaitu camat, bupati/walikota dan gubernur.
Sementara itu, Dewan Kelurahan merupakan badan legislatif. Keanggotaannya adalah wakil-wakil masyarakat yang berada di tiap rukun warga. Fungsi Dewan Kelurahan adalah membantu lurah dalam menampung aspirasi warga, memberikan usul dan saran kepada lurah, menjelaskan kebijakan pemerintah, membantu dalam hal pemberdayaan masyarakat, termasuk juga mengajukan anggota dewan kota/kabupaten.2
Kedudukan Dewan Kelurahan dan Pemerintahan Kelurahan yang demikian sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, lurah sebagai pegawai negeri, kedudukannya sangat kuat. Lurah bisa saja mengabaikan begitu saja saran atau usul Dewan Kelurahan terhadap suatu masalah yang kiranya akan merugikan kepentingannya. Ia tidak takut untuk “dipecat” karena ia berpedoman pada kepatuhan sebagai pegawai negeri yang harus tunduk kepada atasannya. Selain itu juga, Dewan Kelurahan tidak mempunyai kekuatan politik apa-apa seandainya saran atau usul kurang/tidak diperehatikan lurah. Dengan demikian, lurah sebetulnya berkedudukan sebagai perpanjangan tangan pemerintah di atasnya, ia tak harus tunduk pada dewan Kelurahan.
Sementara itu, tumbuh kesan bahwa keberadaan Dewan Kelurahan hanyalah sebagai “tempelan” saja. Dewan Kelurahan ada, namun tak mempunyai kekuatan politik dalm ikut menentukan jalannya pemerintahan kelurahan. Disisi lain, Dewan Kelurahan juga lemah kedudukannya karena tidak bisa menentukan anggaran pembangunan. Masalah anggaran sepenuhnya berada di tangan lurah. Pengawasan terhadap lurah dalam maslah anggaran juga tak bisa dilakukan. Sebab lurah hanya bisa bertanggung jawab kepada atasannya, bukan kepada Dewan Kelurahan. Dengan demikian, hadirnya Dewan Kelurahan yang dimaksudkan untuk kemandirian dan partisipasi masyarakat di era otonomi ini belum tercapai secara maksimal.
B. ANALISA PERANAN ELITE FORMAL DAN INFORMAL DESA
Berdasarkan Kamus Umum Bahasa Indonesia (l993) kata elite mempunyai dua pengertian, yaitu (1) orang-orang terbaik atau pilihan dalam suatu kelompok; (2) kelompok kecil orang-orang terpandang atau berderajat tinggi. Kelompok-kelompok elit ini sifatnya sangat heterogen.3 Mereka terdapat dalam komunitas agama, politik, ekonomi, adat, dan sebagainya. Kedudukan mereka sebagai ekit bisa berubah sesuai dengan situasi dan dengan siapa mereka mengadakan interaksi. Pola interaksi, akomodasi, konflik dan lain sebagainya.4
Kelompok elit dalam masyarakat berperan menjalankan semua fungsi politik , memonopoli kekuasaan dan menarik keuntungan yang diberikan oleh kekuasaan yang dipegangnya.5 Mereka ini ada yang berstatus elit formal maupun elit informal. Dalam konteks pedesaan, elit formal adalah para elit yang mempunyai kedudukan resmi dalam struktur pemerintahan desa, seperti kepala desa, kepala hansip, ketua RW dan ketua RT. Sedangkan elite informal adalah mereka yang mempunyai pengaruh yang diakui sebagai pemimpin oleh sebuah kelompok tertentu maupun oleh masyarakat desa seluruhnya meskipun tidak menduduki posisi resmi dalam pemerintahan desa.6 Mereka itu bisa kyai, guru, militer, orang kaya dan sebagainya. Dalam tulisan ini, penulis hanya akan menganalisis peranan kepala desa sebagai elit formal dan kyai sebagai elit informal di pedesaan sebagai contoh.
Peranan Kepala Desa
Peranan kepala desa dalam struktur masyarakat desa sangat besar. Hal ini karena kebanyakan desa-desa di Indonesia masyarakatnya masih bercorak paternalistik. Oleh karena itu apa yang dianggap baik dan benar, yang dianjurkan, yang dikatakan dan dilakukan oleh kepala desa merupakan pedoman dan contih langsung bagi “anak buahnya” untuk melakukan tindakan yang sama.7
Seorang kepala desa, mempunyai kekuasaan dan wewenang yang besar untuk mengatur rakyatnya. Kepala desa adalah patron bagi masyarakat desa. Agar kepala desa mampu mempertahankan kekuasaan dan wewenangnya, ia selau mencari kekuatan legitimasi kedudukannya dengan cara mengaitkan dirinya secara geneologis dengan pemegang kekuasaan yang lebih tinggi. Dalam kasus pengaitan geneologis ini juga dilakukan dengan nenek moyangnya yang pernah menjadi kepala desa dahulu.8
Pengaitan secara geneologis ini dimaksudkan untuk memperkuat perannya dalam memegang kekuasaan dan wewenang. Sebab tanpa legitimasi tersebut, maka perannya sebagai pemimpin tertinggi desa akan hilang.
Selain dengan mengaitkan secara geneologis, kepala desa sejak tahun 1950-an juga memanfaatkan berbagai kekuatan sosial politik , seperti partai plitik. Semasa Orde Baru, demi tegaknya legitimasi kedudukannya, para kepala desa mengidentifikasikan dirinya dengan Golongan Karya (Golkar). Oleh karena itu, tak aneh bila Golkar memperoleh kemenangan di hampir seluruh desa di Indonesia. Mereka mempunyai target kemenangan bagi Golkar di desanya.9 Ini nampaknya sebagai imbalan atas keterkaitannya dengan Golkar yang telah memperkuat kedudukannya dalam kekuasaan.
Dalam proses pembangunan desa, peran kepala desa juga sangat besar. Menurut pengamatan Hofsteede (1992) terhadap peran kepala desa di 4 desa di Jawa Barat membuktikan hal itu. Para kepala desa yang diteliti menunjukkan bahwa mereka sebagai pengambil prakarsa dalam suatu proyek pembangunan. Mereka mendiskusikan dan seterusnya merapatkan dalam rapat desa untuk mengambil keputusan pelaksanaan suatu proyek.
Ada beberapa faktor yang menyebabakan peran kepala desa demikian besar, yaitu pertama, kepala desa dokebanyakan desa mempunyai wewenang yang betul-betul nyata. Mereka bagaikan raja-raja kecil di desanya. Hal itu ditambah sikap masyarakat yang bersifat patenalistik.
Kedua, kepala desa mempunyai posisi yang kuat sebagai wakil pemerintah di desa. Hal ini karena bupatilah yang membuat keputusan akhir dan memberi surat pengangkatannya, meskipun kepala desa dipilih oleh rakyat secara langsung.10
Peranan Kyai
Kyai merupakan sebutan yang diberikan masyarakat terhadap seseorang yang menguasai dan mempraktekkan ajaran agama Islam secara ketat. Kyai sebagai tokoh informal juga mempunyai peran yang sangat besar.
Peran utama kyai adalah sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam memberikan fatwa agama tentang masalah keyakinan dan praktik keislaman masyarakat. Otoritas ini diperkuat dengan adanya masyarakat yang paternalistik dan hubungan antarkyai.11 Di desa-desa Jawa, para kyai mempunyai hubungan kuat dengan organisasi sosial keagamaan Nahdlatul Ulama (NU). Organisasi ini merupakan sarana mempromosikan kyai dalam kepemimpinan lokal bahkan nasional.
Selain itu, hubungan antarkayai yang biasanya tergabung dalam organisasi NU, para kyai dalam usaha menambah klaim kekuasaan dan wewenangnya adalah jamaah Islam. Semakin besar jumlah jamaah yang berada di belakangnya, maka semakin berpengaruhlah kyai tersebut.12
C. ANALISA POLITIK PERTANIAN DI DESA
Politik pertanian merupakan kebijakan pemerintah untuk memperlancar dan mempercepat laju pembangunan pertanian. Ada dua metode dalam mempelajari politik pertanian,13 yaitu pertama, melalui analisa teknik ekonomi. Melalui teknik ini, kita dapat mempergunakan berbagai teori ekonomi untuk merumuskan politik pertanian, melaksanakan dan menilainya. Alat penilai yang paling sering dipakai dalam hal ini adalah analisis benefit-cost yang mudah dilakukan untuk memulai berbagai proyek-proyek investasi.
Kedua, melalui analisis kelembagaan. Artinya, politik pertanian yang menyangkut kerangka kelembagaan dengan mana alokasi sumber daya terjadi dan diusahakan. Dalam definisi Tinbergen, politik pertanian macam ini termasuk politik pertanian kualitatif. Hal ini dikarenakan menyangkut perubahan lembaga.
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan mempergunakan analisis kelembagaan yang diterapkan terhadap politik beras sebagai salah satu bagian dari politik pertanian. Pemerintah melihat bahwa masalah perberasan merupakan masalah yang sangat vital. Hal ini karena beras merupakan makanan pokok sebagian besar penduduk Indonesia. Jika masalah beras ini tak dikelola secara baik, bisa saja hal itu menjadi isu politik yang mampu menggiyahkan sendi kekuasaan pemerintah.
Melihat begitu pentingnya masalah perberasan, maka pemerintah mendirikan Badan Urusan Logistik (BULOG) tahun 1969 yang mempunyai tugas utama melaksanakan politik beras.14 Sasaran utama Bulog adalah mempertahankan harga maksimum dan minimum beras/padi, baik secara langsung melaui pembelian dan penjualan di pasar pedesaan dan pasar bebas maupun melaui kebijakan stok beras.
Setelah mengeluarkan kebijakan mempertahankan harga maksimum dan minimum, pemerintah kemudian meletakkan kebijakan harga penyangga (support price) untuk memberikan perangsang pada petani padi. Hal ini dicapai antara lain dengan apa yang dikenal dengan rumus tani, yaitu satu kilogram pupuk ures dijual pemerintah kepada petani dengan harga yang sama dengan satu kilogram beras. Kebijakan ini ditanggapi positif para petani sehingga pada pertengahan tahun 1972 pemerintah bahkan merasa khawatir akan terjadi kelebihan produksi dan mengusulkan penurunan terget produksi.
Kekhawatiran tersebut di atas ternyata tak terbukti, karena pada tahun yang sama terjadi kegagalan panen akibat kemarau panjang. Meskipun demikian, kebijakan peningkatan produksi beras lebih dikenal dengan Bimas (bimbingan massal) tetap berhasil meningkatkan produksi beras rata-rata 4,7% per tahun dalam Pelita I, walaupun harus diakui tidak sampai pada terjadinya swasembada beras.
Tidak tercapainya swasembada beras pada akhir Pelita I menyebabkan pemerintah meninjau kembali kebijakan berasnya. Saat itu pemerintah mengimpor beras (hampir 30% dari seluruh beras yang dipasarkan di pasaran dunia). Keadaan ini membuat pemerintah mengadakan perubahan kebijakn pada Pelita II. Sasrannya bukan lagi pada swasembada beras, akan tetapi swasembada pangan, yaitu dengan terutama berusaha mencapai terget pemenuhan kalori dan protein yang dapat dipenuhi dari berbagai bahan pangan seperti jagung, ketela, sagu dan tanaman kacang-kacangan. Disini titik tekan kebijakan pemerintah bukan lagi pada beras, tapi bahan pangan pokok secara keseluruhan.
Kebijakan tersebut didasrkan pada realitas bahwa sebagian penduduk Indonesia makanan pokoknya ada yang non beras. Selain itun juga adanya potensi pangan yang besar di luar beras.15 Contohnya, Irian Jaya dan Maluku yang penduduk aslinya menjadikan sagu sebagai makanan pokok. Daerah-daerah ini memang sangat cocok untuk tanaman sagu. Jadi dsini yang penting adalah pemenuhan kalori yang dapat dipenuhi oleh makanan pokok selain beras. Masalahnya adalah di beberapa daerah yang makanan pokoknya non beras malah sulit memperoleh bahan makanan tersebut dibanding dengan beras. Selain itu sudah tercipta imej dalam masyarakat Indonesia bahwa makan beras identik dengan kemajuan. Masyarakat yang makanan pokoknya non beras dianggap sebagai masyarakat yang ketinggalan.***

Daftar Pustaka

Hofsteede, W.M.F., Proses Pengambilan Keputusan di Empat Desa Jawa Barat, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1992

Latief, M. Syahbudin, Persaingan Calon Kepala Desa di Jawa. Yogyakarta: Media Pressindo, 2000

Mas’oed, Mohtar & Colin MacAndrew, Perbandingan Sistem Politik, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1991

Mubyarto, Politik Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Jakarta: Sinar Harapan, 1987

Nurhadi, Robi, “Desaku Sayang, Kelurahanku,” makalah diskusi Program Pascasarjana Ilmu Politik UNAS, 2002

Prisma No. 10, Oktober 1982

Suhartono dkk., Politik Lokal, Yogyakarta: Lapera, 2001

Tjiptoherijanto, Prijono dan Yumiko M. Prijono, Demokrasi di Pedesaan Jawa. Jakarta: Sinar Harapan & LPFE UI, 1983

Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 1999

Syamsuddin, Haris, Menggugat Pemilihan Umum Orde Baru, Jakarta: YOI & PPW LIPI, 1998

Tholkhah, Imam, Anatomi Konflik Politik di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2001



1 Suhartono dkk. Politik Lokal. Yogyakarta: Lapera, 2001 h 9
2 Robi Nurhadi, “Desaku Sayang, Kelurahamku Malang” makalah presentasi di depan mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik UNAS.
3 Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 1999 h. 76
4 M Masyhur Amin, “Kedudukan Kelompok Elit dalam Perspektif Sejarah,” dalam M Mashur Amin et al. Kelompok Elit Dan Hubungan Sosial di Pedesaan. Jalarta: YIIS, 1988 h. 12
5 Gaetamo Mosca seperti dikutuip Robert D. Putman,”Studi Perbandingan Elit Politik,” dalam Mohtar Mas’oed dan Colin MacAndrew, Perbandingan Sistem Politik, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, l991 h. 77.
6 W.M.F. Hofsteede, Proses Pengambilan Keputusan di Empat Desa Jawa Barat, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1992 h. 47 – 48.
7 M Syahbudin Latief, Persaingan Calon Kepala Desa di Jawa, Yogyakarta: Media Pressindo, 2000 h. 19
8 Ibid h. 13 – 14.
9 Syamsuddin Haris, (ed.) Menggugat Pemilihan Umum Orde Baru, Jakarta: YOI & PPW LIPI, 1998 h 166 – 167.
10 Prijono Tjiptoherijanto & Yumiko M. Prijono. Demokrasi di Pedesaan Jawa, Jakarta: Sinar Harapan & LPFE UI, 1983 h. 91.
11 Imam Tholkhah, Anatomi Konflik Politik di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2001, h. 78.
12 Ibid h. 78 – 79.
13 Mubyarto, Politik Pertanian & Pembangunan Pedesaan, Jakarta: Sinar Harapan, 1987 h. 69 – 70.
14 Uraian tentang politik beras dengan segala aspeknya dalam tulisan ini sebagian besar diambil dari Mubyarto, op cit hal. 72 – 78.
15 M. Satari, “ Produksi Beras Masih Salah Arah,” dalam Prisma No. 10, Oktober 1982 h. 59 – 61.
 
POLITIK DAN PEMBANGUNAN DESA

Tuesday, January 05, 2010

Bangkit dengan Jimpitan


Konon, itu adalah "petunjuk" dari sang Sultan, maka tak heran kalau warga Jogja dengan senang hati mau menjalankannya.
Jimpitan adalah tradisi menyimpan uang receh di depan rumah, yang nantinya dijadikan sebagai 'tabungan' di tingkat RT. Masing-masing Kepala keluarga dalam suatu RT diwajibkan 'menabung dengan cara ini. Seperti pada foto di atas, ada sebuah wadah sederhana yang ditempatkan di depan rumah, entah di pagar atau di dinding rumah. Setiap malam, akan ada petugas ronda yang mengumpulkan uang tersebut, dan menyerahkannya kepada pengurus RT.
Tradisi jimpitan, dulunya tidak berupa uang, melainkan berupa beras. Kalau masyarakat Sunda mengenal istilah perelek, mengumpulkan beras barang se mangkuk untuk disimpan di sebuah 'lumbung' agar tidak ada yang kelaparan. Zaman berubah, jimpitan pun akhirnya dirubah menjadi uang untuk alasan kepraktisan.
Jika satu RT saja terdiri dari kira-kir 150 KK, maka jika masing-masing menyumbang 500 perak setiap malam, maka dalam satu malam bisa terkumpul uang sejumlah Rp. 75.000. Setiap bulannya, kas RT bisa memiliki dana sebesar Rp. 2.250.000. Luar biasa kan? Dalam setahun kas RT bisa mendapat pemasukan sebesar Rp 27.000.000. Tentu ini bukan uang kecil.
Asal perlu dijauhkan dari anak-anak iseng, yang terkadang mengambil uang yang sudah disimpan di wadah jimpitan. Tak jarang anak-anak memang sengaja mengambil uang-uang itu, lumayan buat jajan... Tapi kalau pengelolaan hasil jimpitan di tingkat RT, luarbiasa transparan. Setiap bulan diadakan pertemuan yang melaporkan perkembangan kas. Tanggalnya bisa diatur menurut kesepakatan RT masing-masing.
Dari hasil Jimpitan ini banyak hal bisa dilakukan, dari mulai membantu keluarga kurang mampu untuk menyekolahkan anaknya, atau kalau harus dirawat di rumah sakit. Tak terasa, uang 500 perak yang disepelekan itu bisa memberdayakan warga sendiri untuk saling membantu. Sukarewan yang ronda tiap malam, selain punya kegiatan rutin berkeliling, juga punya tanggung jawab tambahan menjadi pengumpul hasil jimpitan. Ternyata ini malah membuat mereka punya termotivasi untuk ikut ronda. Tidak perlu uluran tangan pihak luar, kecuali benar-benar mendesak. Seperti pada saat terjadi gempa beberapa tahun yang lalu.
Ini bukan teori. Ini fakta. Dan fakta membuktikan, masyarakat bisa berbuat sesuatu untuk dirinya sendiri, jika pemimpin mampu memberi inspirasi yang kuat. Pemimpin bukan Sinterklas, yang kerjanya bagi-bagi hadiah. Pemimpin juga perlu mendorong kemandirian rakyatnya, agar kepercayaan diri mereka bangkit.
Bayangkan seluruh rakyat Indonesia, mempraktekkan jimpitan, 500 perak per malam. Berapa banyak sumberdaya yang bisa kita bangkitkan dari diri kita sendiri, tanpa harus selalu mengandalkan utang luar negeri? Kurang lebih sama dengan kewajiban muslim ber-zakat setiap bulan Ramadhan, ini adalah mekanisme sederhana yang bisa menyelesaikan banyak masalah. Tinggal, seberapa pedulikah kita?
Sumber : http://politikana.com/baca/2009/08/22/bangkit-dengan-jimpitan.html

Monday, January 04, 2010

Statemen AKSI Menyakiti Hati Rakyat

Hasrat para Kuwu yang menuntut hak penambahan masa jabatan tidak lah berdasar. Bicara hak, semestinya bicara koridor hukum yang berlaku. Bilamana ada hak yang belum terpenuhi sesuai koridor hukum, maka itu baru patut disuarakan. Sepertihalnya Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10 % dari APBD II setelah dikurangi belanja pegawai (PP 72 Tahun 2005 tentang Desa).

Sikap Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI) yang meronta-ronta minta tambahan masa jabatan, akan menyakiti hati masyarakatnya saja. Karena Rakyat memilih dan melegitimit Kuwunya hanya untuk masa jabatan sesuai perundang-undangan yang berlaku (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). Dan kalupun dipaksakan hingga adanya yudisial review, perundang-undangan tersebut tidaklah berlaku surut.

Keinginan AKSI yang meminta tambahan masa jabatan Kuwu, bertolak belakang dengan program Pemerintah kabupaten  Indramayu yang sekarang ini lebih mendekatkan diri dengan rakyat, seperti Rakyat Ketemu Bupati (RKB) dan Rakyat Ketemu Camat (RKC). Walau program tersebut bersifat insidental, tapi cukup berarti bagi sebagian masyarakat yang mengikutinya.

Semestinya para Kuwu ikut mengembangkan program tersebut, dengan lebih mempererat tali silaturrahmi warganya. Jangan hanya pada saat proses pemilihan Kuwu saja menjalin silaturrahmi dengan masyarakatnya. Banyak hal yang harus dilakukan Kuwu untuk lebih dekat dengan masyarakatnya, seperti rembug rukun warga/tetangga, saresehan, ngopi bareng dan lain sebagainya. Yang terpenting adanya tatap muka, ngobrol bareng untuk memetakan setiap masalah dan kebutuhan masyarakatnya. Kemudian hasil tersebut dijadikan pijakan dalam merencanakan Pembangunan Desa.

Pemerintahan Desa (Kuwu dan BPD) bukan pelaksana teknis pembangunan, oleh karenannya mengelola dan memanage kultur dan budaya setempat serta persoalan masyarakatnya merupakan bagian dari fungsi Pemdes. Dengan demikian tidak ada lagi perselisihan masalah Raskin, BLT, PKH, DPT, dan kebutuhan data base lainnya. Kunci utama dalam menentukan, memilah dan memilih data kependudukan tergantung Pemerintahan Desa sendiri. Kuwu dapat menolak program pemerintah kalau tidak sesuai dengan data base yang ada di desa, begitu pun sebalinya Kuwu dapat mengajukan kebutuhan masyarakatnya kepada pemerintahan diatasnya sesuai rencana yang dibangun bersama dengan masyarakat (Partisipatory Rural Appraisal).

Relevansi masa jabatan Kuwu dengan Pembangunan Desa bukanlah masalah utama dalam desa. Masa jabatan Kuwu 6 tahun sudah lebih dari cukup, setahun membenahi perselisihan dan adaptasi pasca pemilihan Kuwu, lima tahun konsentrasi pembangunan desa. Berulang-ulangnya penjabatan Kuwu tiap periode, akan merusak pengembangan demokratisasi desa dan menumbuhkan sindrom power pada Kuwu tersebut. Prinsip demokrasi adanya pembatasan masa kekuasaan dan memberi kesempatan kepada yang lain sebagai regenerasi pembangunan desa yang lebih inovatif.

Peningkatan kesejahteraan Kuwu dan Pamong desa bahkan hingga tunjangan legislasi BPD, memang perlu diperhatikan. Bila perlu ada standar khusus sesuai kekuatan APBD Kabupaten Indramayu, tidak perlu disamakan dengan standar UMR. Karena sumber biaya operasional Pemerintahan Desa tidak lepas dari beban Negara dan hasil kelola pendapatan asli desa sebagaimana diatur dalam pasal 212 UU 32 tahun 2004. Begitu pun asuransi keselamatan dan kematian Kuwu, Pamong dan BPD sudah sepantasnya mereka dapatkan. Karena sedikit ada ketidak sesuaian kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa, rentan dengan kekerasan atau aksi anarkis.

Pengembangan kebijakan untuk mempercepat pembangunan desa dan menumbuh kembangkan demokratisasi desa, membutuhkan local wisdom dari Pemerintah Kabupaten Indramayu. Untuk meminimalisir konflik berkepanjangan pasca pemilihan kuwu, Pemkab Indramayu harus berani mengalokasikan biaya pemilihan kuwu menjadi beban APBD. Karena semakin tinggi biaya yang dikeluarkan calon kuwu, semakin besar dan lama perselisihan usai. Begitupun akan mengganggu efektifitas proses pembangunan desa.

Sunday, January 03, 2010

APBD Indramayu 2010 sebesar Rp. 1,271 Miliar

APBD Indramayu 2010 sebesar Rp1,271 Miliar


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu menggelar sidang paripurna guna mendengarkan penghantaran nota keuangan dari eksekutif tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2010. Nota penghantaran dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda), Drs H Supendi, MSi mewakili Bupati di depan seluruh fraksi yang ada di Dewan.
Dibacakan Supendi, rencana ABPD Indramayu untuk tahun 2010 mencapai Rp. 1.271.814.415.151,00 atau sekitar Rp. 1,27 triliun. Sedangkan belanja daerah diperkirakan mencapai Rp. 1,26 T sedangkan pembiayaan penerimaan sebesar Rp. 6,35 miliar dan pengeluaran Rp. 48,13 miliar.
Secara rinci rangkaan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp78,184 miliar yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Dana perimbangan sebesar Rp. 1,010.488.408.000 atau Rp. 1,01 triliun yang terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum(DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).
Lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan sebesar Rp. 183.141.316.000 atau Rp. 183,1 miliar yang meliputi dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya dan pendapatan hibah.
Sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp. 1,266 triliun yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp875 miliar yang meliputi belanja pegawai, belanja bunga pinjaman, belanja bantuan sosial, belanja hibah, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan belanja tidak terduga.
Besarnya belanja langsung mencapai Rp391 miliar yang tersebar di alokasi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 6,3 miliar terdiri dari SILPA dan pinjaman daerah. Sedangkan pengeluaraan pembiayaan sebesar Rp. 48,1 miliar yang terdiri dari penyertaan modal, pembayaran hutan kepada lembaga bank dan pembayaran hutang kepada pihak ketiga.
Supendi mengatakan, meskipun pendapatan daerah pada tahun 2010 mengalami kenaikan sebesar Rp. 57,078 miliar dari tahun 2009, namun karena pada tahun anggaran 2010 banyak belanja wajib yang harus dipenuhi dengan nilai cukup besar sehingga akan terjadi defisit APBD sebesar Rp. 36 miliar yang masih harus dicari sumber pembiayaannya, atau dengan melakukan penyesuaian belanja yang memperhatikan skala prioritas, kata Supendi.
Menurut Supendi, penyusunan APBD ini didasarkan pada kebijakan umum serta prioritas dan plafon anggaran anggaran Kabupaten Indramayu tahun 2010. Perangkaan APBD ini masih terdapat perangkaan yang berupa estimasi baik pendapatan maupun belanja, seperti rencana bantuan provinsi dan hibah dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, kata Supendi, perangkaan secara pasti dapat diperoleh pada saat pembahasan R-APBD berjalan. Bantuan propinsi untuk Indramayu masih menunggu pembahasan R-APBD propinsi dan penetapan dari pemerintah pusat tentang hibah pada daerah.
Pada tahun 2010 nanti ada satu momen penting yaitu pemilihan kepala daerah yang pembiayaannya tidak sedikit dan merupakan beban APBD kabupaten/kota masing-masing. Berbeda dengan penyelenggaraan pilkada pada tahun sebelumnya yang mendapat bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi. Kami mengharapkan seluruh komponen masyarakat agar senantiasa menjaga kondusivitas daerah baik sebelum, saat maupun setelah pelaksanaan pilkada, kata Supendi. (ck-106)
http://www.hupelita.com/baca.php?id=85310

Abas Assafah Siap Jadi Bupati Indramayu



INDRAMAYU – Berbagai kalangan menilai, sosok H. Abas Assafah AD, S.Ag., MSi layak maju sebagai calon bupati pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dihelat tahun 2010.
Pria kelahiran Desa Segeran, Kecamatan Juntinyuat ini memiliki kepribadian yang cukup
sederhana dan berangkat dari kalangan birokrat. Selain itu, majunya ketua Yayasan Ibu Hj. Hodijah (Yabujah) ini menaruh harapan cukup besar bagi kalangan pendidikan di Indramayu. sebab, Abas merupakan tokoh yang sukses dalam memajukan dunia pendidikan di Kota Mangga.

Saat ditemui Radar Cirebon di rumahnya, Abas Assafah menyatakan kesiapannya untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Indramayu Periode 2010-2015. Bahkan, mantan Kasi Swasta Pendidikan Menengah (Dikmen) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu ini siap maju melalui jalur independen, apabila jalur Partai Politik (Parpol) tidak bisa dilakukan. Diakui Abas, niatan untuk maju sebagai cabup muncul sejak lama, dan sudah pernah beberapa mali ikut dalam konvensi, antara lain melalui PC PDI Perjuangan, namun gagal sehingga tidak bisa maju dalam pencalonan. ”Saya secara pribadi siap untuk maju sebagai cabup pada Pilkada 2010 mendatang,” tuturnya saat ditemui di rumahnya, Rabu (30/12).

Abas menegaskan, sebagai putra daerah dirinya mempunyai tanggungjawab moral untuk memperbaiki kondisi daerah, dan melanjutkan pembangunan ke arah yang lebih baik. Berangkat dari keinginan dan dorongan dari berbagai elemen masyarakat, maka dirinya menyatakan kesiapannya untuk maju. Ia juga mengaku sudah menyiapkan Visi dan Misi dalam membangun Indramayu. Visi yang akan diusung, lanjut Abas, yaitu ingin mewujudkan masyarakat yang religius, berkualitas,  sejahtera,  dalam  suasana kehidupan yang aman, tertib, damai serta tatanan daerah yang kuat, makmur dan mandiri untuk mencapai Indra Jaya Cahya Permata. Jargon politik yang saya usung adalah "Sugih Ora Rerawat, Melarat Ora Keblangsat,” tutur Abas seraya meminta dukungan kepada seluruh masyaralat Indramayu untuk mendukung sekaligus memilihnya.

Ditambahkan, pihaknya sudah membentuk tim sukses dengan nama Tim Sembilan yang siap untuk melakukan penggalangan massa. Menurutnya, Tim Sembilan secara intens melakukan silaturahmi politik ke sejumlah pengurus partai politik (parpol) dan tokoh masyarakat. Hal ini sebagai bentuk keseriusan dirinya.(dun)

Profil :
Nama               : H. Abas Assafah AD, S.Ag., MSi.
TTL                 : Indramayu, 6 Juli 1961
Pekerjaan         : PNS
Alamat             : Jl. Ketapang I No. 1 Blok Langgar  RT.01/01 
 Segeran  Kidul, Kecamatan Juntinyuat.
Jabatan :
1.      Ketua Yayasan Ibu Hj Chodijah Segeran
2.      Purek I Unidarma Segeran Indramayu.
3.      Kabid Kesos BKPP Wilayah III Jawa Barat Tahun 2009.

Pendidikan :
1.      Fakultas  Tarbiyah  STAI Al  Falah Bandung 1998
2.      Program Pascasarjana Ilmu Administrasi Publik STIA Yapan Jakarta 2007
3.      Program S3 Konsentrasi Ilmu Politik UMY Yogyakarta.

Pengalaman Pekerjaan :
1.      Kepala SMA NU Juntinyuat
2.      Dosen STAIS Dharma Segeran indramayu
3.      Kasie Swasta Dikmen Disdik Indramayu
4.      Kasie Data Disduk Capil Indramayu

Pengalaman Organisasi :
1.      Ketua IPNU Indramayu tahun 1978 – 1980
2.      Wakil Ketua KNPI Indramayu tahun 1991 – 1995
3.      Ketua Korwil Perguruan Pencak Silat Satria Muda Tahun 1992 – sekarang
4.      Ketua LP Ma’arif NU Indramayu tahun 1998 – 2000
5.      Ketua Cabang GP Ansor Indramayu tahun 1999 – 2009
6.      Ketua Forum Silaturrahim Para Pegawai Wong Dermayu (FOSGAMA)  tahun 2004 – 2007.

Penghargaan :
1.      The Best Executif Education 2004
2.      The Most Innovative People Award 2009
3.      Man Of The Year 2009

Sumber : epaper.radarcirebon.com/index.php?hal=im-05