SELAMAT DATANG DI HALAMAN WEBSITE DESA KERTAJAYA

SELAMAT DATANG DI HALAMAN WEBSITE DESA KERTAJAYA
SIAGA MELAYANI MASYARAKAT & GIAT MEMBANGUN

Tuesday, January 05, 2010

Bangkit dengan Jimpitan


Konon, itu adalah "petunjuk" dari sang Sultan, maka tak heran kalau warga Jogja dengan senang hati mau menjalankannya.
Jimpitan adalah tradisi menyimpan uang receh di depan rumah, yang nantinya dijadikan sebagai 'tabungan' di tingkat RT. Masing-masing Kepala keluarga dalam suatu RT diwajibkan 'menabung dengan cara ini. Seperti pada foto di atas, ada sebuah wadah sederhana yang ditempatkan di depan rumah, entah di pagar atau di dinding rumah. Setiap malam, akan ada petugas ronda yang mengumpulkan uang tersebut, dan menyerahkannya kepada pengurus RT.
Tradisi jimpitan, dulunya tidak berupa uang, melainkan berupa beras. Kalau masyarakat Sunda mengenal istilah perelek, mengumpulkan beras barang se mangkuk untuk disimpan di sebuah 'lumbung' agar tidak ada yang kelaparan. Zaman berubah, jimpitan pun akhirnya dirubah menjadi uang untuk alasan kepraktisan.
Jika satu RT saja terdiri dari kira-kir 150 KK, maka jika masing-masing menyumbang 500 perak setiap malam, maka dalam satu malam bisa terkumpul uang sejumlah Rp. 75.000. Setiap bulannya, kas RT bisa memiliki dana sebesar Rp. 2.250.000. Luar biasa kan? Dalam setahun kas RT bisa mendapat pemasukan sebesar Rp 27.000.000. Tentu ini bukan uang kecil.
Asal perlu dijauhkan dari anak-anak iseng, yang terkadang mengambil uang yang sudah disimpan di wadah jimpitan. Tak jarang anak-anak memang sengaja mengambil uang-uang itu, lumayan buat jajan... Tapi kalau pengelolaan hasil jimpitan di tingkat RT, luarbiasa transparan. Setiap bulan diadakan pertemuan yang melaporkan perkembangan kas. Tanggalnya bisa diatur menurut kesepakatan RT masing-masing.
Dari hasil Jimpitan ini banyak hal bisa dilakukan, dari mulai membantu keluarga kurang mampu untuk menyekolahkan anaknya, atau kalau harus dirawat di rumah sakit. Tak terasa, uang 500 perak yang disepelekan itu bisa memberdayakan warga sendiri untuk saling membantu. Sukarewan yang ronda tiap malam, selain punya kegiatan rutin berkeliling, juga punya tanggung jawab tambahan menjadi pengumpul hasil jimpitan. Ternyata ini malah membuat mereka punya termotivasi untuk ikut ronda. Tidak perlu uluran tangan pihak luar, kecuali benar-benar mendesak. Seperti pada saat terjadi gempa beberapa tahun yang lalu.
Ini bukan teori. Ini fakta. Dan fakta membuktikan, masyarakat bisa berbuat sesuatu untuk dirinya sendiri, jika pemimpin mampu memberi inspirasi yang kuat. Pemimpin bukan Sinterklas, yang kerjanya bagi-bagi hadiah. Pemimpin juga perlu mendorong kemandirian rakyatnya, agar kepercayaan diri mereka bangkit.
Bayangkan seluruh rakyat Indonesia, mempraktekkan jimpitan, 500 perak per malam. Berapa banyak sumberdaya yang bisa kita bangkitkan dari diri kita sendiri, tanpa harus selalu mengandalkan utang luar negeri? Kurang lebih sama dengan kewajiban muslim ber-zakat setiap bulan Ramadhan, ini adalah mekanisme sederhana yang bisa menyelesaikan banyak masalah. Tinggal, seberapa pedulikah kita?
Sumber : http://politikana.com/baca/2009/08/22/bangkit-dengan-jimpitan.html

Monday, January 04, 2010

Statemen AKSI Menyakiti Hati Rakyat

Hasrat para Kuwu yang menuntut hak penambahan masa jabatan tidak lah berdasar. Bicara hak, semestinya bicara koridor hukum yang berlaku. Bilamana ada hak yang belum terpenuhi sesuai koridor hukum, maka itu baru patut disuarakan. Sepertihalnya Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10 % dari APBD II setelah dikurangi belanja pegawai (PP 72 Tahun 2005 tentang Desa).

Sikap Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI) yang meronta-ronta minta tambahan masa jabatan, akan menyakiti hati masyarakatnya saja. Karena Rakyat memilih dan melegitimit Kuwunya hanya untuk masa jabatan sesuai perundang-undangan yang berlaku (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). Dan kalupun dipaksakan hingga adanya yudisial review, perundang-undangan tersebut tidaklah berlaku surut.

Keinginan AKSI yang meminta tambahan masa jabatan Kuwu, bertolak belakang dengan program Pemerintah kabupaten  Indramayu yang sekarang ini lebih mendekatkan diri dengan rakyat, seperti Rakyat Ketemu Bupati (RKB) dan Rakyat Ketemu Camat (RKC). Walau program tersebut bersifat insidental, tapi cukup berarti bagi sebagian masyarakat yang mengikutinya.

Semestinya para Kuwu ikut mengembangkan program tersebut, dengan lebih mempererat tali silaturrahmi warganya. Jangan hanya pada saat proses pemilihan Kuwu saja menjalin silaturrahmi dengan masyarakatnya. Banyak hal yang harus dilakukan Kuwu untuk lebih dekat dengan masyarakatnya, seperti rembug rukun warga/tetangga, saresehan, ngopi bareng dan lain sebagainya. Yang terpenting adanya tatap muka, ngobrol bareng untuk memetakan setiap masalah dan kebutuhan masyarakatnya. Kemudian hasil tersebut dijadikan pijakan dalam merencanakan Pembangunan Desa.

Pemerintahan Desa (Kuwu dan BPD) bukan pelaksana teknis pembangunan, oleh karenannya mengelola dan memanage kultur dan budaya setempat serta persoalan masyarakatnya merupakan bagian dari fungsi Pemdes. Dengan demikian tidak ada lagi perselisihan masalah Raskin, BLT, PKH, DPT, dan kebutuhan data base lainnya. Kunci utama dalam menentukan, memilah dan memilih data kependudukan tergantung Pemerintahan Desa sendiri. Kuwu dapat menolak program pemerintah kalau tidak sesuai dengan data base yang ada di desa, begitu pun sebalinya Kuwu dapat mengajukan kebutuhan masyarakatnya kepada pemerintahan diatasnya sesuai rencana yang dibangun bersama dengan masyarakat (Partisipatory Rural Appraisal).

Relevansi masa jabatan Kuwu dengan Pembangunan Desa bukanlah masalah utama dalam desa. Masa jabatan Kuwu 6 tahun sudah lebih dari cukup, setahun membenahi perselisihan dan adaptasi pasca pemilihan Kuwu, lima tahun konsentrasi pembangunan desa. Berulang-ulangnya penjabatan Kuwu tiap periode, akan merusak pengembangan demokratisasi desa dan menumbuhkan sindrom power pada Kuwu tersebut. Prinsip demokrasi adanya pembatasan masa kekuasaan dan memberi kesempatan kepada yang lain sebagai regenerasi pembangunan desa yang lebih inovatif.

Peningkatan kesejahteraan Kuwu dan Pamong desa bahkan hingga tunjangan legislasi BPD, memang perlu diperhatikan. Bila perlu ada standar khusus sesuai kekuatan APBD Kabupaten Indramayu, tidak perlu disamakan dengan standar UMR. Karena sumber biaya operasional Pemerintahan Desa tidak lepas dari beban Negara dan hasil kelola pendapatan asli desa sebagaimana diatur dalam pasal 212 UU 32 tahun 2004. Begitu pun asuransi keselamatan dan kematian Kuwu, Pamong dan BPD sudah sepantasnya mereka dapatkan. Karena sedikit ada ketidak sesuaian kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa, rentan dengan kekerasan atau aksi anarkis.

Pengembangan kebijakan untuk mempercepat pembangunan desa dan menumbuh kembangkan demokratisasi desa, membutuhkan local wisdom dari Pemerintah Kabupaten Indramayu. Untuk meminimalisir konflik berkepanjangan pasca pemilihan kuwu, Pemkab Indramayu harus berani mengalokasikan biaya pemilihan kuwu menjadi beban APBD. Karena semakin tinggi biaya yang dikeluarkan calon kuwu, semakin besar dan lama perselisihan usai. Begitupun akan mengganggu efektifitas proses pembangunan desa.

Sunday, January 03, 2010

APBD Indramayu 2010 sebesar Rp. 1,271 Miliar

APBD Indramayu 2010 sebesar Rp1,271 Miliar


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu menggelar sidang paripurna guna mendengarkan penghantaran nota keuangan dari eksekutif tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2010. Nota penghantaran dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda), Drs H Supendi, MSi mewakili Bupati di depan seluruh fraksi yang ada di Dewan.
Dibacakan Supendi, rencana ABPD Indramayu untuk tahun 2010 mencapai Rp. 1.271.814.415.151,00 atau sekitar Rp. 1,27 triliun. Sedangkan belanja daerah diperkirakan mencapai Rp. 1,26 T sedangkan pembiayaan penerimaan sebesar Rp. 6,35 miliar dan pengeluaran Rp. 48,13 miliar.
Secara rinci rangkaan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp78,184 miliar yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Dana perimbangan sebesar Rp. 1,010.488.408.000 atau Rp. 1,01 triliun yang terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum(DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).
Lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan sebesar Rp. 183.141.316.000 atau Rp. 183,1 miliar yang meliputi dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya dan pendapatan hibah.
Sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp. 1,266 triliun yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp875 miliar yang meliputi belanja pegawai, belanja bunga pinjaman, belanja bantuan sosial, belanja hibah, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan belanja tidak terduga.
Besarnya belanja langsung mencapai Rp391 miliar yang tersebar di alokasi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 6,3 miliar terdiri dari SILPA dan pinjaman daerah. Sedangkan pengeluaraan pembiayaan sebesar Rp. 48,1 miliar yang terdiri dari penyertaan modal, pembayaran hutan kepada lembaga bank dan pembayaran hutang kepada pihak ketiga.
Supendi mengatakan, meskipun pendapatan daerah pada tahun 2010 mengalami kenaikan sebesar Rp. 57,078 miliar dari tahun 2009, namun karena pada tahun anggaran 2010 banyak belanja wajib yang harus dipenuhi dengan nilai cukup besar sehingga akan terjadi defisit APBD sebesar Rp. 36 miliar yang masih harus dicari sumber pembiayaannya, atau dengan melakukan penyesuaian belanja yang memperhatikan skala prioritas, kata Supendi.
Menurut Supendi, penyusunan APBD ini didasarkan pada kebijakan umum serta prioritas dan plafon anggaran anggaran Kabupaten Indramayu tahun 2010. Perangkaan APBD ini masih terdapat perangkaan yang berupa estimasi baik pendapatan maupun belanja, seperti rencana bantuan provinsi dan hibah dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, kata Supendi, perangkaan secara pasti dapat diperoleh pada saat pembahasan R-APBD berjalan. Bantuan propinsi untuk Indramayu masih menunggu pembahasan R-APBD propinsi dan penetapan dari pemerintah pusat tentang hibah pada daerah.
Pada tahun 2010 nanti ada satu momen penting yaitu pemilihan kepala daerah yang pembiayaannya tidak sedikit dan merupakan beban APBD kabupaten/kota masing-masing. Berbeda dengan penyelenggaraan pilkada pada tahun sebelumnya yang mendapat bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi. Kami mengharapkan seluruh komponen masyarakat agar senantiasa menjaga kondusivitas daerah baik sebelum, saat maupun setelah pelaksanaan pilkada, kata Supendi. (ck-106)
http://www.hupelita.com/baca.php?id=85310

Abas Assafah Siap Jadi Bupati Indramayu



INDRAMAYU – Berbagai kalangan menilai, sosok H. Abas Assafah AD, S.Ag., MSi layak maju sebagai calon bupati pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dihelat tahun 2010.
Pria kelahiran Desa Segeran, Kecamatan Juntinyuat ini memiliki kepribadian yang cukup
sederhana dan berangkat dari kalangan birokrat. Selain itu, majunya ketua Yayasan Ibu Hj. Hodijah (Yabujah) ini menaruh harapan cukup besar bagi kalangan pendidikan di Indramayu. sebab, Abas merupakan tokoh yang sukses dalam memajukan dunia pendidikan di Kota Mangga.

Saat ditemui Radar Cirebon di rumahnya, Abas Assafah menyatakan kesiapannya untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Indramayu Periode 2010-2015. Bahkan, mantan Kasi Swasta Pendidikan Menengah (Dikmen) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu ini siap maju melalui jalur independen, apabila jalur Partai Politik (Parpol) tidak bisa dilakukan. Diakui Abas, niatan untuk maju sebagai cabup muncul sejak lama, dan sudah pernah beberapa mali ikut dalam konvensi, antara lain melalui PC PDI Perjuangan, namun gagal sehingga tidak bisa maju dalam pencalonan. ”Saya secara pribadi siap untuk maju sebagai cabup pada Pilkada 2010 mendatang,” tuturnya saat ditemui di rumahnya, Rabu (30/12).

Abas menegaskan, sebagai putra daerah dirinya mempunyai tanggungjawab moral untuk memperbaiki kondisi daerah, dan melanjutkan pembangunan ke arah yang lebih baik. Berangkat dari keinginan dan dorongan dari berbagai elemen masyarakat, maka dirinya menyatakan kesiapannya untuk maju. Ia juga mengaku sudah menyiapkan Visi dan Misi dalam membangun Indramayu. Visi yang akan diusung, lanjut Abas, yaitu ingin mewujudkan masyarakat yang religius, berkualitas,  sejahtera,  dalam  suasana kehidupan yang aman, tertib, damai serta tatanan daerah yang kuat, makmur dan mandiri untuk mencapai Indra Jaya Cahya Permata. Jargon politik yang saya usung adalah "Sugih Ora Rerawat, Melarat Ora Keblangsat,” tutur Abas seraya meminta dukungan kepada seluruh masyaralat Indramayu untuk mendukung sekaligus memilihnya.

Ditambahkan, pihaknya sudah membentuk tim sukses dengan nama Tim Sembilan yang siap untuk melakukan penggalangan massa. Menurutnya, Tim Sembilan secara intens melakukan silaturahmi politik ke sejumlah pengurus partai politik (parpol) dan tokoh masyarakat. Hal ini sebagai bentuk keseriusan dirinya.(dun)

Profil :
Nama               : H. Abas Assafah AD, S.Ag., MSi.
TTL                 : Indramayu, 6 Juli 1961
Pekerjaan         : PNS
Alamat             : Jl. Ketapang I No. 1 Blok Langgar  RT.01/01 
 Segeran  Kidul, Kecamatan Juntinyuat.
Jabatan :
1.      Ketua Yayasan Ibu Hj Chodijah Segeran
2.      Purek I Unidarma Segeran Indramayu.
3.      Kabid Kesos BKPP Wilayah III Jawa Barat Tahun 2009.

Pendidikan :
1.      Fakultas  Tarbiyah  STAI Al  Falah Bandung 1998
2.      Program Pascasarjana Ilmu Administrasi Publik STIA Yapan Jakarta 2007
3.      Program S3 Konsentrasi Ilmu Politik UMY Yogyakarta.

Pengalaman Pekerjaan :
1.      Kepala SMA NU Juntinyuat
2.      Dosen STAIS Dharma Segeran indramayu
3.      Kasie Swasta Dikmen Disdik Indramayu
4.      Kasie Data Disduk Capil Indramayu

Pengalaman Organisasi :
1.      Ketua IPNU Indramayu tahun 1978 – 1980
2.      Wakil Ketua KNPI Indramayu tahun 1991 – 1995
3.      Ketua Korwil Perguruan Pencak Silat Satria Muda Tahun 1992 – sekarang
4.      Ketua LP Ma’arif NU Indramayu tahun 1998 – 2000
5.      Ketua Cabang GP Ansor Indramayu tahun 1999 – 2009
6.      Ketua Forum Silaturrahim Para Pegawai Wong Dermayu (FOSGAMA)  tahun 2004 – 2007.

Penghargaan :
1.      The Best Executif Education 2004
2.      The Most Innovative People Award 2009
3.      Man Of The Year 2009

Sumber : epaper.radarcirebon.com/index.php?hal=im-05

Friday, January 01, 2010

Demokrasi Lokal (di Desa) : Quo Vadis?


Irine H. Gayatri
Peneliti YAYASAN INTERSEKSI, Jakarta

Pengantar
Pada masa Orde Baru dengan alasan stabilitas politik untuk menunjang pembangunan nasional, desa diartikan sebagai konsep administratif yang berkedudukan di bawah kecamatan. Struktur pemerintahan desa diseragamkan melalui UU No. 5/ 1979. Masa ‘reformasi’ merupakan titik tolak dari slogan kembali ke desa, yang menekankan pada pembaruan otonomi desa, yang ditandai oleh desentralisasi kekuasaan dengan terbitnya UU No. 22 Tahun 1999. Dalam konteks ini, pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) dipandang mencerminkan berjalannya prinsip demokrasi desa. Namun tak lama muncul kecenderungan resentralisasi melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dilatarbelakangi dengan perubahan fungsi BPD menjadi Badan Permusyawaratan Desa, sehingga tidak ada lagi fungsi kontrol terhadap kepala desa. Hal ini mengisyaratkan bahwa desa belum sepenuhnya otonom sebagai suatu entitas yang berdaya secara politik dan ekonomi. Inti tulisan ini adalah ‘prospek demokrasi lokal di desa dengan berlakunya UU No. 32/2004 dilihat dari (1) aspek kelembagaan (pemerintahan) desa sebagai media perangkat politik pemerintahan desa melakukan praktek politik; dan (2) partisipasi rakyat desa terhadap proses politik dan ekonomi di desa.
Kata kunci: desa, dentralisasi, otonomi, demokrasi, sistem politik.
 
Demokrasi Lokal = Demokrasi Desa?
Konsep demokrasi secara umum mengandaikan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Ide dasar demokrasi mensyaratkan keikutsertaan rakyat, serta kesepakatan bersama atau konsensus untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Demokrasi di Indonesia pasca Orde Baru hampir selalu dibicarakan secara berkaitan dengan pembentukan sistem politik yang mencerminkan prinsip keterwakilan, partisipasi, dan kontrol. Oleh karenanya, pemerintahan yang demokratis mengandaikan pemisahan kekuasaan dalam tiga wilayah institusi yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Suatu pemerintahan dikatakan demokratis jika terdapat indikator utama yaitu keterwakilan, partisipasi dan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh ketiga institusi tersebut. Prinsip partisipasi menjamin aspek keikutsertaan rakyat dalam proses perencanaan pembangunan daerah; atau keikutsertaan rakyat dalam proses pemilihan wakil dalam lembaga politik; sedangkan prinsip kontrol menekankan pada aspek akuntabilitas pemerintahan. Dalam demokrasi, aspek kelembagaan merupakan keutamaan dari berlangsungnya praktik politik yang demokratis, sehingga, terdapat partai politik, pemilihan umum dan pers bebas. Sedangkan, istilah ‘ lokal’ mengacu kepada ‘arena’ tempat praktek demokrasi itu berlangsung, yaitu pada entitas politik yang terkecil, desa.
Desa secara etimologi berasal dari bahasa Sansekerta, deca yang berarti tanah air, tanah asal atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, desa atau village diartikan sebagai ‘a group of houses and shops in a country area, smaller than a town’. [1] Istilah desa hanya dikenal di Jawa, sedangkan di luar Jawa misalnya di Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi, sebutan untuk wilayah dengan pengertian serupa desa sangat beranekaragam,sesuai dengan asal mula terbentuknya area desa tersebut, baik berdasarkan pada prinsip-prinsip ikatan genealogis, atau ikatan teritorial, dan bahkan berdasarkan tujuan fungsional tertentu (semisal desa petani atau desa nelayan, atau desa penambang emas) dan sebagainya. [2] Desa atau nama lainnya, sebagai sebuah entitas budaya, ekonomi dan politik yang telah ada sebelum produk-produk hukum masa kolonial dan sesudahnya, diberlakukan, telah memiliki asas-asas pemerintahan sendiri yang asli, sesuai dengan karakteristik sosial dan ekonomi, serta kebutuhan dari rakyatnya. Konsep desa tidak hanya sebatas unit geografis dengan jumlah penduduk tertentu melainkan sebagai sebuah unit teritorial yang dihuni oleh sekumpulan orang dengan kelengkapan budaya termasuk sistem politik dan ekonomi yang otonom.
Bagaimanakah konsep demokrasi tersebut diimplementasikan di tingkat desa?
Demokrasi desa merupakan demokrasi asli yang lebih dahulu terbentuk sebelum negara Indonesia berdiri, bahkan pada masa kerajaan sebelum era kolonial. [3] Ciri-ciri dari demokrasi desa antara lain adanya mekanisme pertemuan antar warga desa dalam bentuk-bentuk pertemuan publik seperti musyawarah/ rapat, dan ada kalanya mengadakan protes terhadap penguasa (raja) secara bersama-sama.
Dengan pengertian demokrasi desa seperti di atas, pada tataran realitas terdapat keterkaitan antara aspek ekonomi dan politik dalam konteks rakyat pedesaan. Misalnya di Jawa pada kurun waktu pasca revolusi kemerdekaan hingga 1960an, Moh. Hatta berpendapat, ‘di desa-desa yang sistem demokrasinya masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian (dari) adat istiadat yang hakiki, dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama, sewaktu mengadakan kegiatan ekonomi.” Ia juga menambahkan, “struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan pada demokrasi asli yang berlaku di desa”.[4] Perkembangan jaman menunjukkan desa-desa di Jawa mengalami perubahan yang diakibatkan oleh kemampuan adaptasi desa terhadap tekanan eksternal, misalnya migrasi penduduk, atau terhadap bentuk proyek kebijakan ekonomi dan politik lainnya.
Saat ini, demokrasi (lokal) dan desentralisasi, merupakan dua isu utama dalam statecraft Indonesia pasca Orde Baru. Desentralisasi secara umum dikategorikan ke dalam dua perspektif utama, yakni perspektif desentralisasi politik dan desentralisasi administrasi. Perspektif desentralisasi politik menerjemahkan desentralisasi sebagai devolusi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah; sedangkan perspektif desentralisasi administrasi diartikan sebagai pendelegasian wewenang administratif dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.[5] Jika desentralisasi merupakan arena hubungan antara desa dengan pemerintah supra desa (Negara) yang bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap eksistensi desa, memperkuat identitas lokal, membangkitkan prakarsa dan inisiatif lokal, serta membagi kekuasaan dan kekayaan kepada desa, dan mewujudkan otonomi desa[6]; maka demokratisasi merupakan upaya untuk menjadikan penyelenggaraan pemerintah (desa) menjadi lebih akuntabel, responsif, diakui oleh rakyat; mendorong parlemen desa berfungsi sebagai badan perwakilan dan intermediary agent (dalam aspek artikulasi dan agregasi kepentingan, formulasi kebijakan serta kontrol terhadap eksekutif desa); serta memperkuat partisipasi masyarakat desa dalam proses pemerintahan dan pembangunan desa. Partisipasi juga menandai keikutsertaan kalangan marjinal yang selama ini disingkirkan dari proses politik dan ekonomi.
Perspektif desentralisasi politik menekankan bahwa tujuan utama dari desentralisasi adalah untuk mewujudkan demokratisasi di tingkat lokal sebagai persamaan politik, akuntabilitas lokal, dan kepekaan lokal. Perspektif desentralisasi administrasi lebih menekankan pada aspek efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan ekonomi di daerah, sebagai tujuan utama dari desentralisasi. Sedangkan desentralisasi politik ini pada tingkat desa menekankan pada aspek kelembagaan desa, pembagian peran serta berfungsi atau tidaknya kelembagaan desa.
 
Kelembagaan Politik Desa
Desa merupakan entitas pemerintahan yang langsung berhubungan dengan rakyat, namun secara geografis berjarak cukup jauh dari pusat kekuasaan di tingkat atasnya. Hal itu menyebabkan desa memiliki arti penting sebagai basis penyelenggaraan pelayanan publik dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak publik rakyat lokal. Peran penting desa ini disadari oleh pemerintah Hindia Belanda pada masa politik kolonial, melalui penerbitan Indlandsche Gemeente Ordonanntie (IGO) Stbl. 1906 No. 83, yaitu aturan hukum yang memberikan ruang bagi desa untuk menjalankan pemerintahan sendiri (self governing community) dalam bentuk pengakuan hak-hak budaya desa, sistem pemilihan kepala desa, desentralisasi pemerintahan pada tingkat desa, parlemen desa dan sebagainya. [7]
Pada masa ini penduduk ‘pribumi’ diperintah secara langsung oleh penguasa pribumi, dan secara tidak langsung oleh penguasa Belanda. Sistem pemerintahan berdasarkan ras ini berlangsung hingga 1942, dengan penguasa pribumi memegang jabatan mulai dari karesidenan, kawedanan hingga tingkat kecamatan, dan membawahi kepala desa. [8] Hal ini sesuai dengan skema dimana pemerintah kolonial melakukan penguasaan sumberdaya dengan ‘memegang’ elite politik lokal, meskipun demikian secara tradisional struktur pemerintahan ini bersifat otonom. Strategi ‘indirect rule’[9] melalui elite lokal ini juga berlangsung di luar Jawa, semisal di Sumatra (Aceh, Medan, Palembang) yang memudahkan pemerintah kolonial mengekspoitasi sumberdaya alam dan manusia untuk kepentingan perdagangan internasionalnya.
Sedangkan, proyek politik untuk menata pemerintahan negara Indonesia pada kurun waktu paska kemerdekaan, dilakukan dalam konteks penataan institusi pemerintahan di daerah, tetapi masih dalam bingkai negaraisasi, memperlakukan desa dalam wawasan pemerintah pusat. Bagaimana hal ini direfleksikan dalam praktek berlakunya UU tersebut, dan bagaimana pengaruhnya pada pemerintahan asli desa?
Pada masa rejim Orde Baru yang berkarakter represif secara politik untuk mendukung ‘pembangunan ekonomi’, aktivitas ekonomi desa terseret dalam pusaran modernisasi sektoral, yang menyebabkan penciutan lahan pertanian untuk pembangunan pabrik, ekploitasi hutan untuk kepentingan ekspor kayu, dan alih profesi para petani tradisional menjadi buruh pabrik atau pekerja tambang. Penekanan terhadap stabilitas politik untuk mendorong laju ekonomi ini dalam penataan pemerintahan diwujudkan dalam UU No. 5/1979 yang berwawasan ‘kontrol’.
Dengan mengartikan desa sebagai konsep administratif, maka desa terletak di bawah struktur pemerintahan kecamatan. Kepala desa dan dewan desa bertanggungjawab kepada pemerintah supra desa, bukan kepada warga, sehingga desa lebih merupakan kepanjangan tangan dari birokrasi pemerintah pusat. Akibatnya terjadi kecenderungan pemusatan kekuasaan di tangan kepala desa. Desa tidak ubahnya sebagai mesin birokrasi kepanjangan dari birokrasi negara. Pasal 3 UU No. 5/1979 menyebutkan bahwa pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan Lembaga Musyawarah Desa (LMD), yang merupakan lembaga musyawarah atau permufakatan antar elite pemerintahan desa dengan tokoh masyarakat desa. Secara praktis, UU tersebut mengesahkan posisi dan fungsi kepala desa sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai ketua LMD. Selain LMD, terdapat juga LKMD (lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) yang No. 28/ 1980 dan dikukuhkan oleh Instruksi Mendagri No. 4/ 1981 yang berfungsi sebagai koordinator pelaksanaan proyek pembangunan desa. Keanggotaan LKMD seperti halnya LMD terdiri dari para elite desa yang cenderung dekat dengan kepala desa, sementara pembentukan pengurus LKMD harus disetujui oleh kepala desa, camat, dan bupati atau walikota untuk disahkan.Oleh karenanya baik LKMD maupun LMD tidak bisa menyuarakan pandangan kritis terhadap kepala desa.
Untuk menjaga ‘loyalitas’ dari kalangan masyarakat desa, ‘pesta demokrasi’, yang dikomandoi oleh para ‘klien negara’ di desa, diselenggarakan secara periodik diadakan lima tahun sekali. Desa menjadi sumber untuk mobilisasi dukungan terhadap partai-partai politik. Secara perlahan, dengan praktek ekonomi dan politik seperti di atas, otonomi asli dan masyarakat hukum yang otonom semakin menghilang.[10]
Pada masa reformasi, dalam kerangka desentralisasi politik dan demokratisasi maka ketentuan tentang pemerintahan desa disesuaikan dengan keanekaan kekhasan sosial, budaya dan ekonomi desa. Ruang politik yang semakin terbuka juga ditandai oleh munculnya asosiasi-asosiasi kemasyarakatan desa serta seruan dari berbagai pihak untuk menghidupan kembali struktur pemerintahan adat.
Di Aceh, misalnya, terdapat pola struktur pemerintahan nanggroe yang federatif menggambarkan tingkatan-tingkatan mulai dari unit terendah setingkat desa yaitu gampong, kemudian struktur di atasnya yaitu mukim (federasi gampong), federasi mukim yaitu sagoe dan strata pemerintahan teratas yaitu nanggroe. Setiap elemen ini memiliki perangkat pemerintahan sendiri yang dapat dipersamakan dengan fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pada masa kini, (dalam konteks desentralisasi, dan khususnya sebagai bagian dari proses resolusi konflik antara pihak RI dan GAM), UUPA No. 11/ 2006 mengakomodasi kembalinya format otonomi asli pemerintahan Aceh tersebut. Pada tataran implementasinya, kabupaten-kabupaten di Aceh mengeluarkan qanun atau peraturan daerah untuk menjadi dasar pembentukan lembaga daerah sampai tingkat gampong. Di Kalimantan Tengah, pemerintah daerah mengakomodasi struktur pemerintah adat ‘kedemangan’ dalam struktur pemerintahan modern berdasarkan UU No. 22/1999. Di Sumatra Barat, dikenal sebutan ‘nagari’ yang tingkatan sistem pemerintahannya hampir serupa dengan Nanggroe, demikian juga dengan fungsi perangkat pemerintahannya. Harus diakui bahwa satu keutamaan reformasi adalah keberhasilan mengakomodasi dan ‘menyesuaikan’format pemerintahan asli ini ke dalam penyelenggaraan negara, meskipun masih banyak kekurangannya di sana-sini.
UU No. 22 Tahun 1999 pada intinya menerapkan kerangka desentralisasi politik, yang ditandai oleh pembatasan kekuasaan pusat dan pemberian otoritas yang lebih luas kepada pemerintah daerah [11]. UU No. 22/1999 menjadi prinsip utama untuk menghidupkan kembali parlemen desa dengan keberadaan BPD, serta adanya pemberdayaan peran dan fungsi parlemen daerah, [12] untuk tujuan meningkatkan demokratisasi lokal melalui perluasan ruang partisipasi politik rakyat. Pemerintahan desa dalam UU No. 22/1979 diatur dalam pasal-pasal 93 hingga 111. Dalam pasal 95, pemerintah desa- atau disebut dengan nama lain- terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. [13] Pasal 104 mencantumkan keberadaan BPD (Badan Perwakilan Desa) yang befungsi sebagai pengayom adat istiadat, pembuat peraturan desa (perdes), penampung dan penyalur aspirasi masyarakat, serta pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini menandakan perubahan signifikan dalam struktur dan fungsi kelembagaan desa, dimana kepala desa harus bersama-sama BPD menjalankan fungsi administrasi, anggaran dan pembuatan keputusan desa.[14] Dari aspek keanggotaan, Pasal 105 mengatur bahwa anggota BPD sebagai wakil rakyat desa dipilih dari dan oleh masyarakat desa. Kepala desa bertanggungjawab kepada rakyat melalui BPD, dan dalam Pasal 102 diatur bahwa kepala desa melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada bupati.
Namun demikian, tidak semudah itu menerapkan konsep-konsep ideal demokrasi sesuai dengan UU No. 22/1979. Seperti disampaikan di muka, keberagaman latar belakang sosial, budaya dan ekonomi di daerah-daerah di Indonesia menjadikan corak kelembagaan pemerintah desa pun menjadi beragam. UU No. 22/1999, yang substansinya mendukung keanekaragaman dalam masyarakat desa, ironisnya, tetap ‘menyeragamkan’ struktur pemerintahan desa. Dalam prakteknya, konsep pemerintahan desa yang diperbarui oleh UU ini ‘dipertemukan’ dengan sisa-sisa pola patron-klien di kalangan masyarakat desa, yang terbentuk pada masa Orde Baru. Belum lagi faktor-faktor keanekaragaman pola budaya yang terus berubah. Secara khusus, idealnya para pembuat keputusan mengenai pemerintahan desa harus mempertimbangkan pengaruh dari apa yang oleh kalangan pengamat politik pedesaan disebut sebagai fenomena khas, yaitu bahwa masyarakat Indonesia adalah ‘masyarakat transisi yang permanen’[15], karena tidak lagi tradisional sepenuhnya, namun juga belum bergerak ke arah ‘masyarakat modern’ (dalam pengertian modernisme Barat yang menekankan pada asas rasionalitas dan individualisme).
Sehingga, jika alasan tersebut di atas dapat dipahami oleh para pembuat keputusan, maka solusi terhadap praktek demokrasi yang hanya terjadi di tingkat prosedural-- artinya demokrasi hanya sebatas aspek prosedur, namun tidak diikuti oleh proses politik yang mencerminkan perilaku atau budaya demokratis-- tidak hanya sebatas dengan keluarnya peraturan baru yang dampaknya tambal sulam. Para pengambil keputusan seharusnya memahami latar belakang sosial, budaya dan ekonomi di pedesaan, dan kemudian menjadikan faktor-faktor tersebut sebagai variabel penentu dalam penataan pemerintah desa, baik dari aspek kelembagaan maupun pranata desa, yang sesuai dengan asas demokrasi.
Sebagai contoh, terdapat kasus di beberapa daerah dimana anggota BPD, yang terpilih secara demokratis, menggunakan akses komunikasi politik langsung ke Bupati untuk menjatuhkan kepala desa, yang tidak lagi memainkan peran sentral dalam perpolitikan desa. Ada kalanya, untuk memuluskan pencapaian tujuan kepentingan politik atau ekonomi, kades juga dapat berkolaborasi dengan BPD (kolusi) sehingga tidak lagi mengawasinya.[16] Pemilihan kepala desa dan BPD juga seringkali diwarnai oleh isu politik uang atau intrik politik lainnya, yang diikuti pula dengan kecenderungan anarkisme dari massa pendukung yang tidak puas. Hal ini berarti bahwa suatu sistem demokrasi tidak bisa berlangsung tanpa adanya jaminan penegakan hukum oleh Negara di satu pihak, dan kultur demokratis (dari masyarakat dan elite politik ) di pihak lain.[17] Perbedaan budaya di antara warga juga seringkali disikapi dengan kekerasan sebagaimana jaman penjajahan atas dalih ‘rust en orde’, dan malangnya, ini dilakukan oleh sesama warga Negara.[18]
Meskipun terdapat fenomena negatif dalam praktek politik seperti di atas, upaya demokratisasi di desa-desa memang memerlukan proses yang panjang, sebab terjadi transformasi besar-besaran pada dua aras yaitu pertama, pola berpikir dan praktek politik para elite desa, dan kedua, pada internal masyarakat desa sendiri, dalam konteks transisi politik sejak 1998. BPD saja baru terbentuk kurang dari 5 tahun (terhitung sejak 2004), sudah tentu memerlukan waktu untuk sepenuhnya menjalankan fungsi sebagai Badan Perwakilan Desa. Masyarakat desa memerlukan ‘perenungan’ atau penyesuaian terhadap mekanisme pemilihan langsung wakil-wakilnya, setelah sekian lama terbiasa dalam proses politik yang serba ditentukan dari atas. Sesungguhnya kurun waktu antara 1999 hingga 2004 inilah periode penting untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi (baik ‘asli’ maupun ‘demokrasi Barat’) dalam praktek politik desa yang peluangnya ada di tangan organisasi non pemerintah, masyarakat desa, serta pelbagai pemangku kepentingan di desa.
Maka, upaya untuk mengintrodusir demokrasi di tingkat desa, dengan memperkuat kapasitas masyarakat akar rumput di desa menjadi percuma ketika pemerintah pusat mengeluarkan UU No. 32/2004 yang cenderung mengembalikan kekuasaan di tangan kepala desa dan mencabut peran badan perwakilan desa, dan sekali lagi, menyeragamkan struktur kelembagaan pemerintah desa. UU 32/2004 tersebut keluar dengan latar belakang dominannya perspektif resentralisasi pemerintah pusat (depdagri), selain adanya anggapan bahwa kecenderungan konfliktual antara BPD dan kepala desa sudah tidak dapat dikontrol lagi. Tampaknya pemikiran bahwa desentralisasi politik hanya melahirkan konflik politik dan akibat negatif lainnya masih mendominasi pemerintah pusat, padahal yang perlu dipertimbangkan oleh mereka adalah bahwa reformasi politik mengandung konsekuensi tampilnya diskursus-diskursus baru (pembaruan diskursus) dalam politik desa, termasuk konsep demokrasi, yang memerlukan proses penyesuaian dalam prakteknya oleh masyarakat desa dan elite politik desa. Tak pelak lagi, ‘gerakan resentralisasi’ oleh pemerintah pusat menyebabkan desa kembali dimaknai sekedar sebagai saluran administratif kewenangan negara lewat kabupaten/kota, tanpa memiliki daya tawar terhadap berbagai kebijakan negara.
Sebagai peraturan pelaksanaan UU No.32/2004 diterbitkanlah PP No. 72 /2005 yang memuat beberapa perubahan penting berkaitan dengan peran ‘Badan Permusyawaratan Desa’ sebagai parlemen desa untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan desa; serta tentang peran dan kedudukan kepala desa. Pasal 29 PP menegaskan bahwa ‘kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa’ artinya posisi BPD berada di bawah eksekutif. Sementara pasal 202 ayat (1) UU No. 32/2004 memberikan pengertian ‘pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa’. BPD dikurangi kedudukan dan perannya dari fungsi badan legislatif menjadi ‘badan permusyawaratan’; disamping itu keanggotaan BPD yang awalnya dalam UU No. 22/1999 dipilih secara demokratis, kini dalam UU No. 32/2004 ditetapkan secara ‘musyawarah dan mufakat dengan basis perwakilan wilayah’. [19]
Kecenderungan ‘pemusatan kembali ke atas’ dalam pertanggungjawaban kepala desa sangat tampak dalam pasal 15 ayat (2) PP No. 72/2005 yang menyebutkan bahwa kepala desa berkewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau walikota; sedangkan tanggung jawab kepala desa kepada BPD hanya dalam bentuk penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban, dan mereka hanya menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada rakyat.[20] Tentu saja ini berarti tidak ada lagi fungsi check and balances sebagai prinsip demokrasi dalam pola hubungan antara BPD dan kepala desa; serta hubungan BPD dengan lembaga supra desa. Bahkan, terdapat kontradiksi antara pasal 15 ayat (2) PP yang mengatur bahwa ‘BPD memiliki salah satu wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa’, dengan pasal 35 (b) PP tentang desa. Meskipun pada pasal 35(c) PP tentang desa disebutkan bahwa BPD diberikan kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa kepada bupati/walikota, namun jika mengacu pada pasal 15 (2) PP Desa di atas, terlihat ambivalensi pengaturan kewenangan pengawasan BPD. [21]
Selain sentralisasi politik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan pembangunan desa pun disesuaikan dengan perencanaan pembangunan nasional. Artinya, desa tidak lagi memiliki otonomi untuk mengatur pembangunan ekonominya sendiri. Pasal 63 PP Desa menempatkan perencanaan desa sebagai satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota; sedangkan pasal 150 UU No. 32/2004 menegaskan bahwa sistem perencanaan daerah merupakan satu kesatuan dengan perencanaan pembangunan nasional. Singkatnya, PP itu tidak menawarkan rumusan untuk memperkuat demokrasi di desa, malahan melemahkannya dengan mengembalikan pemusatan kekuasaan di tangan kepala desa, dan ‘mempreteli’ fungsi dan wewenang BPD, selain melemahkan otonomi pembangunan desa.

Kerja ke Depan
Untuk konteks negara Indonesia yang tengah melakukan eksperimen politik sejak kemerdekaannya tahun 1945, desa masih dipandang setengah mata sebagai wilayah yang memiliki demokrasi asli dan otonomi sendiri, meskipun beberapa di antaranya sebelum masa kolonial sudah memiliki ‘otonomi asli’. [22] Penerapan ‘otonomi daerah’ ala UU No. 32/2004) yang menekankan pada tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, dengan demikian mengesampingkan posisi desa sebagai unit terkecil dalam struktur pemerintahan negara. Padahal dalam kerangka UU No. 22/1999, demokrasi pada tingkat desa sedang mulai tumbuh, dan dapat memperkuat kehidupan demokrasi di kabupaten/kota, provinsi dan akhirnya negara. Keluarnya UU ini cenderung menghasilkan democratic defisit atau kegagalan sistem demokrasi (yang telngah dirancang) untuk berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Mencermati narasi di atas tampaklah bahwa kecenderungan penyeragaman, resentralisasi[23], dan pembentukan lembaga baru oleh pemerintah pusat terhadap pemerintahan desa masih tetap dominan, sebagaimana ditampilkan oleh UU No. 22/1999 maupun UU No. 32/2004. Beberapa persoalan pokok yang ditampilkan oleh UU no 32/2004 adalah masalah keterwakilan masyarakat desa dalam lembaga BPD dan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Dengan kondisi sedemikian, bagaimana nasib demokrasi desa? Mesti ada mekanisme yang diciptakan, berbasis jaringan antar komunits, untuk memberikan perlindungan dan penguatan lembaga-lembaga asli desa, penguatan kapasitas politik kelembagaan desa yang mencerminkan asas keterwakilan rakyat desa yang hakiki, serta upaya untuk memperkuat ekonomi desa.

Referensi
Cahyono, Heru, dkk., Konflik Elite Politik di Pedesaan, (Yogya: Pustaka Pelajar, 2005).
Cahyono, Heru (ed.), Dinamika Demokratisasi Desa di Beberapa Daerah di Indonesia Pasca 1999, (Jakarta: LIPI, 2006)
Chabal, Patrick, and Jean Pascal-Daloz, Culture Troubles, Politics and The Interpretation of Meaning, (London: Hurst & Co., 2006).
Collin, P.H. Dictionary of Politics and Government, (London: Bloomsbury, 2004),
Haris, Syamsuddin. Demokrasi Desa, Perlukah Diatur?, kertas kerja, 2006.
Hidayat, Syarif. Refleksi Realitas Otonomi Daerah dan Tantangan Ke Depan, (Jakarta: Pustaka Quantum, 2000)
Reid, Anthony (ed.), Verandah of Violence, the Background to the Aceh Problem, (Singapore: NUS Publishing, 2006)
Tjiptoherijanto, Prijono dan Yumiko M. Prijono, Demokrasi di Pedesaan Jawa, (Jakarta: Penerbit Sinar Harapan, 1983)
KOMPAS, Selasa, 03 Mei 2005, PNBK Ajukan Hak Uji UU No 32/2004
WASPADA, 8 April 2007, UU No 32 Halangi Calon Independen
Pikiran Rakyat, 22 April 2005, UU 32/2004 Mengulang Orba



* Makalah untuk diskusi Perkumpulan INISIATIF, Bandung, 16 April 2007.

[1] P.H.Collin, Dictionary of Politics and Government, (London: Bloomsbury, 2004), hal.257.
[2] Heru Cahyono (a) (ed.), Dinamika Demokratisasi Desa di Beberapa Daerah di Indonesia Pasca 1999, (Jakarta: LIPI, 2006), hal.
[3] Ibid.
[4] Prijono Tjiptoherijanto dan Yumiko M. Prijono, Demokrasi di Pedesaan Jawa, (Jakarta: Penerbit Sinar Harapan, 1983), hal. 17-18.
[5] Syarif Hidayat, Refleksi Realitas Otonomi Daerah dan Tantangan Ke Depan, (Jakarta: Pustaka Quantum, 2000)
[6] Tim Lapera, Otonomi versus Negara: Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Otoriterisme, (Yogya: Lapera Pustaka Utama, 2005), hal. 153.

[7] W. Riawan Tjandra,” Desa, Entitas Demokrasi Riil”, dalam Kolom Demokrasi Desa http://www.forumdesa.org/mudik/mudik6/kolom diakses pada 5 April 2007

[8] Agus R. Rahman, “Sejarah Perkembangan Demokrasi Desa di Indonesia”, dalam Heru Cahyono (a), ed., ibid., hal. 65-106.
[9] Di Aceh, misalnya, penguasa territorial dari kelompok elite keturunan bangsawan yang disebut uleebalang, selain merupakan tangan kanan sultan juga dikenal dekat dengan Belanda posisi mereka yang secara politik, kultural dan ekonomi strategis.Lihat, Rodd McGibbon, “Local Leadership and the Aceh Conflict”, dalam Anthony Reid, (ed.), Verandah of Violence, the Background to the Aceh Problem, (Singapore: NUS Publishing, 2006), hal. 318-319.
[10] Heru Cahyono (b), dkk., Konflik Elite Politik di Pedesaan, (Yogya: Pustaka Pelajar, 2005), hal.340.
[11] Lihat Pasal 7 (1) UU No. 22 Tahun 1999
[12] Lihat pasal 14, UU No.22/ tahun 1999, juga pasal-pasal 18, 19, 20 dalam UU No.22/1999 memperlihatkan besarnya peran DPRD sebagai ujung tombak demokratisasi pada tingkat lokal., yang idealnya membawa perbaikan bagi transparansi dan akuntabilitas di daerah.
[13] Heru Cahyono(b), (ed).ibid., hal. 3-5.
[14] Op.cit.
[15] Clifford Geertz, Agricultural Involution and 1965, The Social History of an Indonesian Town,
[16] Cahyono (b), op.cit.
[17] Syamsuddin Haris, Demokrasi Desa, Perlukah Diatur?, kertas kerja seminar FPPM, tt, 2006.
[18] Ibid.
[19] W. Riawan Tjandra, ibid.
[20] Op.cit.
[21] Tjandra, ibid.
[22] Mengenai sejarah demokrasi desa-desa sebelum era kolonial, termasuk masa Kerajaan baca selengkapnya pada Agus R. Rahman, “Sejarah Perkembangan Demokrasi Desa di Indonesia”, dalam Heru Cahyono (a), ed., ibid., hal. 65-106.
[23] Pikiran Rakyat, 22 April 2005, UU 32/2004 Mengulang Orba

KENDARAN MENUJU PENDOPO INDRAMAYU INDEPENDEN ATAU PARPOL SUATU PENGANTAR BALON BUPATI

Oleh
Sentral Informasi Desa Kita
Kendaraan Independen membutuhkan dukungan sekurang kurangnya 4% dari Jumlah Penduduk
Berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2008 Tentang perubahan atas UU No 32 Tahun 2004 atau calon sekurang-kurangnya di dukung oleh 4% dari jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
Belajar dari Kabupaten Garut, dimana pasangan calaon dari jalur kendaraan independen memenangkan pilkada di Kabupaten Garut . Aceng- Dicky merupakan pasangan independen yang menang pertama kali di propinsi Jawa Barat setelah adanya revisi UU No 32 Tahun 2004. (PR,23/1/09). Kemenangan pasangan tersebut di menangkan oleh adanya kasus korupsi besar-besaran yang terjadi di Kabupaten Garut sehingga Warga Garut khawatir dan trauma korupsi akan terjadi kembali jika memilih pasangan yang di usung oleh parpol. (red Seputar Indonesia). Berbeda dengan pengalaman pasangan independen di Kabupaten Subang yang mengalami kekalahan. Pasangan Primus Yustitio yang kalah dalam pilkada di Kabupaten Subang karena sosok calon independen harus benar-benar mengakar di daerah bukan hanya mengandalkan popularitas semata juga keberhasilan mengusung program dan isu-isu politik yang akan menjadi bahan kampanye.
Beberapa calon bupati yang akan menuju pendopo Indramayu dengan menggunakan kendaraan Independen,diantaranya. Salah satunya H. Tarwita Armad,SH. Mantan Jaksa Kasi Pinsus di Pengadilan Indaramayu masa bakti 1993-1999. secara terang-terangan sudah mulai mempersiapakan diri sebagai balon yang menggunakan kendaraan independen
(Sumber www.antara.co.id ).
Gambaran  kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu
Hasil pemilihan Umum tahun 2009 dan banyaknya anggota DPRD Kabupaten Indramayu menjadi salah satu indikator untuk menggambarkan kantong basis massa dari berbagai partai yang mendapatkan kursi di lembaga Dewan. Partai Golkar mendapatkan 24 Kursi, PDIP sebanyak 7 kursi,PKB sebanyak 5 Kursi, Partai Demokrat 5 kursi,PKS 4 kursi,Partai Hanura 2 kursi, Partai Gerinda,2 Kursi dan PPP hanya mendapatkan 1 kursi.
Dari hasil perolehan kursi di DPRD tersebut Partai Golkar sudah memenui syarat untuk mencalonkan Salah satu Kandidat Bupati karena sudah 15% lebih perolehan kursi di DPRD Kabupaten Indramayu. Sedangkan partai lain sedang sibuk membuat koalisi karena persyaratan pengajuan balon bupati harus memperoleh minimal 15% kursi di DPRD.
Instrumen Logika Dasar Koalisi Bagi Partai politik di Kabupaten Indramayu
Syarat agar dapat mencalonkan seorang kandidat Bupati dan Wakil Bupati harus mempunyai 15% perolehan kursi di DPRD atau setara dengan 8 kursi.
Tabel
Perolehan Kursi di DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2009
No Nama Partai Kursi Prosentase
01 Golkar 24 48
02 PDIP 7 14
03 PKB 5 10
04 Demokrat 5 10
05 PKS 4 8
06 PPP 1 2
07 Hanura 2 4
08 Gerinda 2 4
Total 50 100%
Sumber Informasi : Radar Cirebon.com di kelolah oleh Team Sidak
Apabila Partai Golkar Mencalonkan kandidat Bupati dan Wakil Bupati sudah memenuhi persyaratan tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Sedangkan partai lain harus melakukan koalasi dengan partai lainnya.
Aliansi Parpol nama yang di usung oleh koalisi antara PKS,Partai Demokrat,PKB,PPP dan PAN, yang akan mengahsilkan 15 Kursi atau 30% namun hingga sekarang hasil koalisi belum dipublikasikan. Kalau koalisi besar itu terjadi maka PDIP dapat berkoalisi dengan Hanura dan Gerinda dengan jumlah 11 kursi atau 22%.
Artinya apabila hal tersebut terjadi maka ada 3 pasangan kandidat Bupati dan Wakil Bupati yang di usung oleh partai.
Pasangan Kandidat Partai, Koalisi, Independen dan Mesin Politik guna menuju tiket ke Pendopo
Mungkin-kah koalisi bisa terwujud? sepertinya sangat sulit untuk di terapkan di pilkada Indramayu karena berbeda ceritanya dengan koalisi yang dilakukan di pusat. Seperti koalisi mengusung SBY-Budiono, jelas koalisi yang dilakukan sudah tentu ada balas jasa politik dengan memberikan jabatan menteri bagi partai yang ikut berkoalisi.
Seandainya koalisi besar di parlemen berlanjut ke pilkada, tentunya muncul pertanyaan: siapa calon bupatin  yang akan diusung dalam pilkada nanti? Misalnya posisi calon bupati hampir pasti menjadi milik Golkar.Lalu siapa wakilnya? Kalau wakilnya juga dari Golkar, apakah PDIP, Demokrat dan PKB bisa menerima? Kalau wakilnya dari PDIP, apakah Demokrat dan PKB rela?
Begitu juga seandainya Golkar memilih wakil dari Demokrat, PDIP dan PKB belum tentu mau legowo. Sebab politik identik dengan kekuasaan.
Alasan kedua, koalisi besar sulit terwujud karena untuk menentukan koalisi dalam pilkada termasuk menentukan siapa yang akan dicalonkan, tetap akan bergantung pada hirarki partai. Pimpinan parpol di tingkat kabupaten tetap harus mendapat restu dari pimpinan di tingkat daerah (provinsi), bahkan di tingkat pusat (DPP) untuk menentukan pasangan cabup yang akan diusung. Mereka yang ada di tingkat pusat tentunya juga akan melakukan kalkulasi politik secara cermat sebelum menentukan koalisi. Untuk koalisi besar yang mencoba dibangun PDIP bersama Demokrat, PKB, PKS, PPP, dan PAN nasibnya juga hampir sama. Karena masing-masing partai besar ini pasti menginginkan sesuatu, atau secara terang-terangan menginginkan posisi atau kekuasaan. Sementara posisi yang ada hanya ada dua, yaitu cabup (calon bupati) dan cawabup (calon wakil bupati). Tarik menarik kepentingan pasti akan terjadi. PDIP sebagai peraih 7 kursi mungkin akan memasang kadernya sebagai cabup. Persoalan akan muncul ketika menentukan wakilnya, apakah dari Demokrat, PKB, atau PKS? Apakah mungkin juga dari PAN atau PPP? Melihat kondisi ini, sangat kecil kemungkinan koalisi besar bakal terwujud. Koalisi mungkin hanya akan dilakukan dengan parpol lain hanya untuk memenuhi persyaratan minimal 15% kursi DPRD atau setara 8 kursi untuk bisa mengajukan pasangan cabup. Misalnya antara PDIP (7 kursi) dengan PKB (5 kursi) menjadi 12 kursi. Atau antara Demokrat (5 kursi) dengan PKS (4 kursi) menjadi 9 kursi. Bisa juga PDIP (7 kursi) cukup hanya menggandeng PPP yang memiliki 1 kursi sehingga jumlahnya 8 kursi, cukup untuk mengusung pasangan cabup sendiri. Terlepas partai ini mau berkoalisi dengan partai apa, sangat mungkin akan muncul tiga pasang cabup dari parpol. Yaitu satu dari Golkar dan dua dari partai koalisi, plus satu pasang calon dari jalur independen. Kalau ini benar benar terjadi, tentunya pesta demokrasi di Indramayu akan meriah dan menarik untuk dicermati.
Sedangkan bagi calon yang menempuh pendopo dengan menggunakan kendaraan independen maka sangat tidak mungkin terganjal dengan popularitas dan mesin politik yang dibuat sendiri dengan sistem manajemen yang ada. Secara konstalasi politik bahwa selama yance menjalankan roda pemerintah daerah Indramayu sangat kecil isu-isu yang miring, jelas berbeda dengan Kabupaten Garut yang pada saat itu tersumbat dengan masalah korupsi di tingkatan pejabat pemdanya yang mengakibatkan rakyat kecewa dengan pimpinannya.
Suksenya jalan menuju pendopo tergantung mesin politik yang mampu menggerakan seluruh tenaganya secara maksimal dalam menyukseskan pasangan Calon Bupati dan Wakilnya.
Dari : http://warunglips.wordpress.com/2009/12/15/

Januari 2010: Keajaiban Pemandangan Astronomi Sejak Ribuan Tahun

Januari 2010: Keajaiban Pemandangan Astronomi Sejak Ribuan Tahun