SELAMAT DATANG DI HALAMAN WEBSITE DESA KERTAJAYA

SELAMAT DATANG DI HALAMAN WEBSITE DESA KERTAJAYA
SIAGA MELAYANI MASYARAKAT & GIAT MEMBANGUN

Friday, October 29, 2010

Menjawab Kegelisahan Perangkat Desa

Perjuangan Perangkat Desa untuk menuntut persamaan nasib dengan rekan sejawatnya yaitu Sekretaris Desa yang telah lebih dahulu diangkat PNS berdasar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sering mendapat kritikan, hambatan dan gangguan. Kritikan, hambatan dan gangguan yang dilontarkan atau dilakukan oleh pihak di luar Perangkat Desa dan lebih dikarenakan belum adanya kesamaan pandangan dan pengertian perjuangan perangkat desa.

Tulisan ini mencoba memberikan jawaban kegelisahan dan kegundahan dari para pihak yang kurang sependapat karena mungkin kurang mengerti dan memahami perjuangan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Beberapa pernyataan dan pertanyaan yang sempat terlontar, akan saya coba untuk memberikan penjelasannya.

PPDI Mimpi dan Melakukan Pembohongan
  • Tidak ada mimpi harus dilakukan oleh setiap orang untuk mencapai sebuah harapan sebuah perbaikan dari kondisi yang diterima saat ini. Si miskin bermimpi untuk kaya, si papa bermimpi untuk berdaya, buruk rupa bermimpi untuk cantik jelita. Mimpi mimpi itu pasti sekedar mimpi bila tidak dilakukan usaha untuk meraihnya. Dulu kita selalu katakana bermimpi kalau orang bisa mencapai rembulan, tetapi dengan usaha keras dan cerdas dari para pemikir antariksa, sekarang apabila kita mempunyai dana dan kesiapan fisik serta mental, wisata ke bulan pun dapat dilakukan. Jadi sampai saat ini memang benar, Perangkat Desa diangkat PNS adalah mimpi, tetapi dengan kerja keras dan cerdas serta tentunya Tuhan mengijinkan, maka Perangkat Desa menjadi PNS bukanlah mimpi belaka.
  • Pembohongan, sering dilontarkan oleh para pihak atas perjuangan PPDI. Sejauh yang saya tahu dan Alhamdulillah, dengan adanya media teknologi informasi yang semakin mudah dan murah, maka dapat saya pastikan tidak ada usaha pembohongan atas kerja PPDI selama yang saya ikuti. Semua informasi capaian adalah sebuah realitas dan dapat dilihat bukti kongkritnya. Mungkin akan benar menjadi pembohongan bila PPDI mengatakan Perangkat Desa “pasti” diangkat PNS, karena belum secara legal formal Undang Undang itu menyebutkan. Oleh karenanya, Perangkat Desa diangkat PNS adalah sebuah usaha besar dan berat bagi PPDI, bukan pembohongan oleh PPDI.
Pemerintah Tidak Akan Mampu Mendanai
  • Kita kadang memandang begitu besar biaya yang harus ditanggung APBN atas pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS, sementara dari hasil audiensi dengan Departemen Keuangan dengan Direktur EPIKD dan Kasudit Evaluasi Keuangan Daerah (Bapak Putut) Rabu Pagi, 22 September 2010, menyangkut usulan PPDI untuk Perangkat Desa diangkat PNS, telah dilakukan simulasi penghitungan beban APBN yang dimiliki oleh Pemerintah.
  • Dalam simulasi yang diperkirakan kebutuhan untuk mengangkat Perangkat Desa menjadi PNS adalah sebesar Rp 12 Trilyun, pihak EPIKD memberikan gambaran bahwa dana itu bisa dianggap besar, bisa juga dianggap kecil. Hal ini dari kondisi keuangan negara yang memiliki APBN senilai Rp 1.300 Trilyun, sebenarnya pemerintah hanya bisa menggunakan anggaran dengan leluasa lebih kurang 10% yaitu Rp 130 Trilyun, dimana sudah masuknya anggaran yang 90% untuk subsidi BBM, Pendidikan, pembayaran utang, transfer daerah, belanja pembangunan, dan lain lain. Jadi dengan kata lain asal ada kemauan politik, anggaran negara mampu untuk mencukupi pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS.
Adat Istiadat dan Otonomi Desa Akan Hilang Ketika Perangkat Desa Diangkat PNS
  • Hilangnya adat istiadat atau otonomi desa bukan disebabkan oleh pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS. Hilangnya sebuah adat istiadat hanya terjadi karena kehendak bersama dari masyarakat desa itu sendiri. Keengganan melakukan adat dan tradisi bisa juga disebabkan oleh kesadaran atas tidak tepatnya tradisi itu dipertahankan atau hal lain. Seumpama adat potong ruas jari ketika ada keluarga meninggal dunia di Papua, pembelajaran bersenggama bagi pengantin pria yang dilakukan oleh seorang perempuan yang disebut Gowok di Banyumas, adalah contoh adat yang hilang atas kesepakatan masyarakat. Bahkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota atau Provinsi yang dalam hal ini seluruh pejabatnya PNS di luar Kepala Daerahnya ada yang sadar dan mampu menghidupkan kembali adat tradisi dengan anggarannya meski terkadang hanya dijadikan agenda wisata. Jadi Perangkat Desa diangkat PNS atau tidak, tidak ada kaitannya dengan hilangnya adat.
  • Desa dahulu adalah wilayah yang merdeka (perdikan), dimana desa mempunyai hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri, dan Kepala Desa tidak diatur dalam masa jabatan tertentu, sampai sampai dulu Kepala Desa di Jawa sering disebut ”Bupati Cilik” karena otorisasinya yang besar atas wilayahnya. Ini semua sudah hilang.
  • Mochammad Hatta dalam Kongres Pamong Praja di Solo tahun 1955 melontarkan pandangann yang dikenal sebagai Konsepsi Hatta Tentang Otonomi. Bung Hatta mengatakan bahwa sebaik-baiknya otonomi apabila diletakkan pada Kabupaten/Kota serta Desa, sedangkan Provinsi bersifat administratif belaka. Pemikiran Hatta untuk memperkuat Desa tidak lepas dari kenyataan bahwa Desa pada masa itu merupakan tempat kehidupan dan penghidupan masyarakat. Dengan memperkuat Desa berarti mendekatkan pelayanan Pemerintahan pada unit yang terdekat dengan masyarakat.
  • Dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR-RI/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, khususnya rekomendasi Nomor 7 yang menekankan adanya otonomi bertingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Desa atau dengan nama lain yang sejenis. Isi selengkapnya dari rekomendasi Nomor 7 yaitu sebagai berikut : Sejalan dengan semangat desentralisasi, demokrasi, dan kesetaraan hubungan pusat dan daerah diperlukan upaya perintisan awal untuk melakukan revisi yang bersifat mendasar terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Revisi dimaksud dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap Pasal 18 UUD 1945, termasuk pemberian otonomi bertingkat terhadap Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa/Nagari/Marga, dan sebagainya.
  • Jadi sebenarnya di Indonesia telah menyepakati otonomi Desa, atau daerah otonom tingkat III, dan bila konsep otonomi desa ini diberlakukan maka seluruh Perangkat Desa (Kepala Desa tidak termasuk di dalamnya) merupakan sepantasnya dan tepatnya diangkat PNS. Jadi tuntutan Perangkat Desa untuk diangkat PNS justru menjadi salah satu alat dorong untuk menuju Desa bisa menjadi otonom/ dan konsep otonomi tingkat III dapat dimulai.
Indonesia Akan Menjadi Negara PNS
  • Adanya pandangan bahwa pengangkatan ratusan ribu Perangkat Desa menjadi PNS akan membuat Indonesia menjadi negara PNS, menurut saya agak berlebihan. Tahun ini Kemendagri sedang menyelesaikan masalah rasio PNS. Untuk menentukan rasio ideal, tak bisa semata-mata dilihat jumlah PNS dengan penduduknya tetapi juga luas wilayah suatu daerah, termasuk aksesabilitas dan transportasi. Setelah adanya rasio ideal daerah yang ditetapkan, maka kita baru bisa melihat apakah Perangkat Desa diangkat PNS menjadikan rasio PNS terlalu tinggi atau tidak.
  • Dalam konsepsi reformasi birokrasi yang diterapkan, salah satu yang akan dilaksanakan adalah Minimal Structure dan Maximal Function di tingkat Pusat. Untuk tingkat daerah dan Desa pastilah disesuaikan dengan kebutuhan melihat pada kondisi jumlah penduduk, luas wilayah dan aksestabiltasnya. Jadi jangan serta merta menghakimi bila Perangkat Desa diangkat menjadi PNS, Indonesia menjadi negara PNS.
Desa Akan Berubah Menjadi Kelurahan
  • Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan kelurahan dalam hak mengatur wlayahnya sangat terbatas, salah satunya tidak lagi dikenal hak asal-usul dan adat istiadat. Desa dapat berubah menjadi Kelurahan dengan kesepakatan dari warga masyarakat.
  • Dengan Perangkat Desa diangkat menjadi PNS tidak otomatis Desa berubah menjadi Kelurahan, karena pimpinan wilayah masih Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat. Perubahan menjadi Kelurahan apabila Kepala Desa diangkat menjadi PNS atau diisi PNS dan menjadi Kepala Kelurahan.
Semoga catatan kecil ini bisa memberikan gambaran tentang apa dan bagaimana memahami semangat Perangkat Desa untuk diangkat PNS. Beberapa pertanyaan lain yang sempat ada beredar akan coba saya berikan penjelasan dari prespektif saya sebagai penasehat PPDI.


Ketua Dewan Penasehat Pengurus Pusat PPDI

Koleksi Foto : Solichin   (PPDI Purworejo)